Berubah Lebih Baik bersama UMi

Berubah Lebih Baik bersama UMi

--

BACA JUGA:Cegah Gangguan Kamtibmas Hingga C3, Polres Pesisir Barat Optimalkan Kegiatan 3P

Dan saat ini, sudah ada usaha baru yang ditekuni yaitu warung nasi, yang sudah mempekerjakan tenaga kerja meskipun hanya satu orang. 

Perubahan menuju lebih baik inilah yang diharapkan dari program UMi. Masyarakat bisa lebih mandiri dan maju dibanding sebelumnya, sehingga tingkat perekonomian secara umum juga meningkat. 

Keberhasilan dari program ini lebih kepada penggunaan dan tepatnya pembiayaan ini di tangan yang pas.  

Sebagai ulasan singkat bahwa program pembiayaan Ultra Mikro (UMi) adalah program pemerintah yang menyasar kalangan paling bawah di republik ini. 

BACA JUGA:DP2KBP3A dan LPAI Lambar Kunjungi Anak Korban Pencabulan di Pajar Bulan

Dari data yang ada bahwa lapisan usaha ultra mikro ini mempunyai andil yang tidak sedikit dan kontribusi terhadap PDB serta penyerapan tenaga kerja termasuk yang signifikan. 

Namun demikian, mereka belum mampu mengakses fasilitas perbankan (non bankable). Semangat awal dari program ini adalah agar para pengusaha atau calon pengusaha yang belum tersentuh oleh pembiayaan perbankan dapat mendapatkan fasilitas yang hampir sama dengan pembiayaan perbankan meskipun dengan plafon yang kecil. 

Program ini dimulai pada tahun 2017 yang saat ini sudah tersebar di seluruh pelosok negeri. 

Disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan diarahkan menyasar ke seluruh lini masyarakat terbawah. 

BACA JUGA:Pekon Mutar Alam Salurkan Bantuan Beras CPP Tahap III

Beberapa penyalur program UMi ini yaitu PT PNM, PT Pegadaian, PT Bahana Artha Ventura, dan koperasi-koperasi yang sudah terdaftar.

Dengan plafon pembiayaan yang sangat kecil dan terjangkau pengembaliannya, membuat program UMi ini sangat diminati oleh masyarakat luas. 

Saat ini dana UMi terbesar disalurkan oleh PT PNM yang lebih dikenal dengan PNM Mekaar yang kantornya tersebar di seluruh Indonesia sampai dengan Kabupaten/Kota. 

Program yang sangat membumi ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah pusat yang fungsinya adalah sebagai tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: