Perubahan SKB, Cuti Bersama Idul Adha Dua Hari, Pemkab Pesisir Barat Layangkan Surat ke OPD

Perubahan SKB, Cuti Bersama Idul Adha Dua Hari, Pemkab Pesisir Barat Layangkan Surat ke OPD

Ilustrasi-freepik.com@brgfx-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menindaklanjuti ketetapan pemerintah terkait dengan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023

Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) No.624/2023, No. 2/2023, No. 2/2023, tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No.1066/2022, No.3/2022, No.3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Kabag Organisasi Setdakab Pesbar, M.Maaruf, S.P., mengatakan, dalam surat keputusan bersama itu salah satunya dijelaskan, Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 merupakan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. 

Sedangkan, Kamis 29 Juni 2023 merupakan hari libur Nasional. 

BACA JUGA:Lewat GPM, DKPP Pesbar Jual Bahan Pangan di Bawah Harga Pasar

Selain SKB itu juga berdasarkan surat edaran Gubernur Lampung No.045.2/2581/07/2023, tentang perubahan kedua atas hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Mengenai hal itu Pemkab Pesbar juga telah ditindaklanjuti untuk disampaikan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesbar serta instansi terkait lainnya,” katanya, Senin 26 Juni 2023.

Dijelaskannya, adanya perubahan cuti bersama dan hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah sesuai yang dijelaskan dalam SKB itu sebagai upaya meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.

Serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah Hari Raya Idul Adha Tahun 2023. 

BACA JUGA:Akibat Tiang Roboh, Listrik Wilayah Way Tenong Sumber Jaya Padam

Meski begitu Pemkab Pesbar juga mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Pesbar ini tetap memaksimalkan kedisiplinannya.

“Sedangkan, bagi instansi/perangkat daerah yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik, tetap melaksanakan tugasnya dengan pengaturan sesuai dengan kekhususan tugas masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.(*)

Berikut daftar lengkap hari libur nasional tahun 2023:

- 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: