Sempat Dibui Karena Ijazah Palsu, Sarjono Kembali Maju Sebagai Bacaleg dari PPP Tapi dengan Ijazah Baru

Sempat Dibui Karena Ijazah Palsu, Sarjono Kembali Maju Sebagai Bacaleg dari PPP Tapi dengan Ijazah Baru

Sarjono kembali maju sebagai bacaleg dari PPP--

BACA JUGA:Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrim, Disbunnak Lampung Barat Siapkan Bantuan Ternak Kambing

Karena keberatan dengan putusan hakim, Sarjono melalui penasehat hukumnya kemudian ajukan banding. 

Lalu pengadilan tinggi tanjung karang yang mengadili perkara pidana tersebut memutuskan vonis selama lima bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara tertanggal 19 Juli 2021.

Lalu, Maspa Joni dilantik sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung No.G/381/B.01/HK/2022 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Lambar, untuk sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal Pengucapan Sumpah/Janji.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: