BLT DD Tahap II untuk 20 KPM di Pekon Turgak Dibagikan
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap II atau periode April, Mei dan Juni tahun 2023 untuk 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pekon Turgak, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat dibagikan, Jumat 23 Juni 2023.
Penyaluran BLT DD di balai pekon setempat itu dihadiri unsur pemerintah kecamatan, Peratin Turgak Ichwan, Pendamping Desa, LHP, aparatur pekon serta seluruh masyarakat penerima manfaat.
Di kesempatan itu Ichwan menyampaikan setelah melalui tahapan usulan hingga pencairan, kini kini penyaluran BLT DD tahap II untuk alokasi tiga bulan yakni april, mei dan juni 2023 dapat dibagikan.
“Pada tahap II ini, setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp900 ribu. Alhamdulillah penyaluran berjalan lancar. Kami mengucapkan terimakasih atas kehadiran dan dukungan dari semua pihak yang sejak awal hingga penyaluran tahap II ini dapat hadir,” ungkap Ichwan.
BACA JUGA:Petugas Kantor Kecamatan Way Tenong Terbantu Berkat Kehadiran 12 Siswa PKL
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pekon Tugu Mulya Bangun Gedung TK
Selanjutnya, ichwan kembali mengingatkan bahwa BLT DD tersebut merupakan program pemerintah dalam upaya mendukung penghapusan kemiskinan ekstrim pasca pandemi Covid-19.
“Dengan tersalurnya bantuan tunai ini semoga dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk membantu meringankan kebutuhan sehari-hari atau untuk mendukung kepentingan pendidikan anak-anak,” pesannya.
Terakhir ia menambahkan bahwa dengan telah tersalurnya BLT DD triwulan II ini, maka pemerintah pekon masih berkewajiban untuk menyalurkan BLT DD yang tersisa sebanyak enam bulan atau untuk periode Juli hingga Desember 2023 mendatang.
Seperti diketahui, di tahun 2023 ini pemerintah pekon kembali diamanatkan untuk menyalurkan BLT DD dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem.
BACA JUGA:Peratin Tribudi Makmur Berupaya Jadikan Cekdam Spot Wisata dan Olahraga
BACA JUGA:Jabatan Kepala Desa Sinar Rejeki Diserahterimakan
Hal itu berdasarkan instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Dalam penyaluran BLT DD ini pemerintah pekon wajib menganggarkan BLT DD minimal 10 % dan maksimal 25% dari total pagu DD dengan besaran alokasi sebesar Rp 300 ribu/KPM yang disalurkan selama 12 bulan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: