Tanpa Kadis : Pansus LKPJ Wajib Hadir, Jika Pansus LHP BPK RI Sunnah

Tanpa Kadis : Pansus LKPJ Wajib Hadir, Jika Pansus LHP BPK RI Sunnah

--

Bandar Lampung — Dua Panitia khusus (Pansus), memiliki prinsip berbeda. Yaitu, Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Lampung dan Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Pasalnya, pada pembahasan Pansus LKPJ DPRD Lampung, Kepala Dinas pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib hadir. Jika, diwakilkan maka diperintah putar balik dan dijadwal ulang. Sementara, pada Pansus LHP BPK RI, Kepala Dinas tidak wajib hadir, dan rapat pembahasan tetap berjalan. Meski, yang hadir hanya diwakilkan Sekretaris atau Bidang.

 

Pantauan pewarta, rapat Pansus LKPJ yang digelar, Ba’da Dzuhur diruang rapat besar DPRD Lampung tidak dilanjutkan. Karena, yang hadir diwakilkan. Dan untuk Pansus LHP BPK, yang digelar di ruang rapat Komisi tetap berjalan, meski diwakilkan.

 

Ketua Pansus LKPJ DPRD Lampung, Mikdar Ilyas mengatakan secara tegas, bahwa rapat Pansus ditunda. Karena, sesuai komitmen yang disepakati semua anggota Pansus, untuk tidak menerima perwakilan dari OPD sebagai pengguna anggaran.

 

“Kita tunda, karena di rapat awal pansus membuat kesepakatan. Bahwa, jika sampai Kepala OPD enggak hadir, maka ditunda. Jadi kesepakatan itu, harus hadir Kadisnya,” kata Ketua Pansus LKPJ Mikdar Ilyas, di DPRD Lampung. Senin, (22/05/2023).

 

Menurut Mikdar, jika hal serupa terjadi kembali. Maka, Pansus LPKJ akan memberi catatan merah untuk 4 OPD tersebut.

 

“Pas tadi rapat pansus, 4 OPD ini hanya diwakili semua, baik itu sekretaris dan kabid. Maka pimpinan pansus membuat jadwal ulang untuk pemanggilan OPD. Tapi, kalau sudah dijadwal ulang masih diwakilkan. Kita akan kasih rapot merah,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: