KPPN Liwa Salurkan BLT DD Triwulan II 100 Persen

KPPN Liwa Salurkan BLT DD Triwulan II 100 Persen

Ilustrasi BLT-DD--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa Kabupaten Lampung Barat hingga Selasa 13 Juni 2023 telah berhasil menyalurkan anggaran bantuan langsung tunai (BLT) triwulan II bersumber dari desa desa (DD) untuk 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat.

“Untuk bantuan langsung tunai triwulan II sudah kita salurkan seluruhnya kepada 131 pekon, dan total anggarannya mencapai Rp3.478.500.000,” ujar Kasi Bank Achmad Slamet Subchan mendampingi Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa Kabupaten Lambar Maria Lucky Ariana, Selasa 13 Juni 2023.

Selain menyalurkan BLT triwulan II 100 persen, lanjut Achmad, pihaknya juga telah menyalurkan 100 persen untuk DD tahap I (non BLT) Rp40.708.636.050 dan BLT triwulan I Rp3.736.800.000.  

“Untuk pencairan DD harus ada pengajuan surat pengantar dari Pemkab Lambar. Jadi sepanjang ada surat pengantar dari Pemkab Lampung Barat maka kita siap untuk memproses guna dilakukan pencairan,” kata dia.

BACA JUGA:Pimpin Pembinaan EPP Tingkat Provinsi 2023 Pekon Srimenanti Zelda Nukman Beri Motivasi

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Irawan menghimbau kepada pekon yang dana BLT DD triwulan I dan II telah cair agar segera menyalurkan BLT DD kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang ada di pekon masing-masing. 

“Semakin cepat disalurkan maka semakin baik dan masyarakat bisa memanfaatkannya,” ungkap dia

Masih kata dia, jumlah dana BLT DD di Kabupaten Lampung Barat tahun ini dianggarkan sebesar Rp1,245 miliar. 

“Jumlah BLT-DD sebesar Rp1.245.600.000 untuk 4.152 keluarga penerima manfaat yang tersebar 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat,” katanya.

BACA JUGA:Camat Kebun Tebu Monitoring Program Ketahanan Pangan Tahun 2022 Pekon Tribudisyukur

Pada tahun 2023 ini, lanjut Fauzan, DD untuk BLT dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. 

Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. 

“Jadi untuk tahun ini peruntukan dana desa maksimal 25 persen untuk BLT DD,” imbuhnya

Ia mengatakan, jumlah KPM BLT DD setiap pekon tidak sama, karena disesuaikan dengan hasil musyawarah desa khusus (Musdessus) di tingkat pekon. “Setiap KPM menerima BLT DD Rp300.000/bulan,” tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: