Hore! Gaji ke 13 dan TPP ASN di Lampung Barat Cair, Ini Besarannya
Ilustrasi-medialampung/Budi Setiawan-
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Setelah lama ditunggu tunggu, akhirnya gaji ke 13 serta tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lambar mulai cair, Senin 12 Juni 2023.
Pemkab Lampung Barat menganggarkan dana sebesar Rp21.618.521.335, rinciannya gaji ke 13 sebesar Rp19.833.047.874 dan TTP 50 persen sebesar Rp1.785.473.461.
BACA JUGA:Disbunnak Lampung Barat akan Gelar Uji Kompetensi Barista
“Untuk gaji ke 13 plus tunjangan penghasilan pegawai sebesar 50 persen untuk ASN di Lampung Barat sudah cair mulai hari ini,” tegas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Senin 12 Juni 2023.
Menurut Okmal, setiap tahunnya pemerintah daerah menganggarkan dana untuk pembayaran gaji ke 13, gaji ke 14 (THR) dan TPP, hal ini dalam rangka bentuk perhatian pemerintah terhadap ASN.
BACA JUGA:Mantap! 131 Pekon di Lampung Barat Terima Kucuran Dana Desa Tahap I Rp44,445 Miliar
“Kita berharap dengan telah cairnya gaji ke 13 dan TPP 50 persen ini, dapat bermanfaat bagi ASN untuk memenuhi kebutuhan pegawai, seperti halnya untuk memenuhi kebutuhan belanja di tahun ajaran baru dan pendidikan bagi anak-anak,” kata dia.
Lebih jauh Okmal mengungkapkan, pembayaran gaji ke 13 dan TPP tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
BACA JUGA:Waaw..!! Baru Dibuka, Kuota Pendaftaran PPDB SMPN 1 Liwa Sudah Terpenuhi
Di dalam PP itu disebutkan bahwa gaji ke 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023 dan jika belum dapat dibayarkan, gaji ke 13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023.
Kemudian, besaran gaji ke 13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023. “Jadi gaji ke 13 dibayarkan sesuai dengan penghasilan pada bulan Mei,” pungkas dia.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: