Disbunnak Lampung Barat akan Gelar Uji Kompetensi Barista

Disbunnak Lampung Barat akan Gelar Uji Kompetensi Barista

Ilustrasi Barista-freepik.com-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Lampung Barat, akan menggelar uji kompetensi barista, yang akan diselenggarakan di Sekolah Kopi, Pekon Sukajaya, kecamatan Sumberjaya, pada Rabu 14 Juni 2023 mendatang.

Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) Perkebunan pada Disbunnak Lampung Barat Purdiastuti mengatakan, dalam pelaksanaan uji kompetensi tersebut pihaknya bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Hospitality Nasional (LSP PHN) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

BACA JUGA:Mantap! 131 Pekon di Lampung Barat Terima Kucuran Dana Desa Tahap I Rp44,445 Miliar

”Untuk uji kompetensi barista tersebut, ada 50 orang peserta yang sebagian besar berasal dari Lampung Barat dan tiga orang dari Bandarlampung,” ungkap Purdiastuti mendampingi Kepala Disbunnak Yudha Setiawan, Senin 12 Juni 2023.

Melalui uji kompetensi tersebut, maka nantinya para barista semakin diakuinya kompetensi dan kemampuannya serta mampu meningkatkan kepercayaan pasar atas kinerja pengolah kopi dengan standar yang ditentukan BNSP.

BACA JUGA:Waaw..!! Baru Dibuka, Kuota Pendaftaran PPDB SMPN 1 Liwa Sudah Terpenuhi

”Untuk peserta yang nantinya dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat lulus uji kompetensi, tentu akan akan sangat bermanfaat bagi peserta itu sendiri, misalkan sata mendaftar kerja untuk menjadi barista tentu dengan sertifikat yang dimiliki akan mudah untuk diterima,” kata dia.

Untuk peserta yang mengikuti uji kompetensi tersebut, kata dia, harus memenuhi persyaratan pendaftaran yaitu calon asesi wajib melengkapi dokumen formulir APL 01 (Data Diri) dan APL 02 (Asesmen Mandiri) akan dibagikan pada saat menjelang kegiatan uji kompetensi, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup, Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar (Background Merah) bagian belakang foto di tulis nama dan skema yang diambil. 

BACA JUGA:Aset PD Pesagi Mandiri Perkasa ‘Gak Jelas’, Walau Direktur Dipenjara Tapi Masih Ada Aktifitas di Rekening Bank

Selanjutnya, foto copy ijazah pendidikan terakhir, foto copy sertifikat pelatihan yang berkaitan dengan skema (jika ada), serta surat rekomendasi dari industri sesuai dengan skema. 

“Untuk peserta memiliki basic di bidang kopi atau sudah banyak atau lama pengalaman di bidang kopi dan peserta mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan, kemudian dokumen persyaratan dimasukkan dalam map business file dan dibawa pada saat uji kompetensi,” imbuhnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: