Kepengurusan LPPL Radio Swara Praja Resmi Dibekukan, Aset dan Penyiaran Diambil Alih Pemkab Lampung Barat

Kepengurusan LPPL Radio Swara Praja Resmi Dibekukan, Aset dan Penyiaran Diambil Alih Pemkab Lampung Barat

Pemkab Lambar membekukan Radio Swara Praja--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) membekukan kepengurusan dan mengambil alih sementara Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Praja 98,6 FM.

Pembekuan dan pengambilalihan ini tertuang dalam surat nomor 000/168/III.18/2023 tentang penyampaian rencana pembekuan kepengurusan tertanggal 31 Mei 2023 yang ditujukan kepada dewan pengawas LPPL Radio Swara Praja, yang ditandatangani asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni, MM.

Dalam suratnya, Ismet Inoni menyampaikan berdasarkan pertimbangan dan kondisi LPLL Swara Praja maka LPLL Swara Praja untuk sementara waktu dibekukan.

"Terkait dengan proses siaran serta aset yang ada maka dengan ini akan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Barat, untuk menunggu ketentuan lebih lanjut," ungkap Ismet Inoni.

BACA JUGA:Korban 'Sop dan Sate Kambing', Kasat Lantas dan Anggota Dirawat di RSUDAU, Belasan Lainnya di Puskesmas

Pembekuan ini, kata dia, dilakukan sehubungan dengan kurang maksimalnya tugas dan kinerja oleh Dewan Pengawas dan Direktur Radio Swara Praja FM yang berdampak terhadap kurang maksimalnya penyiaran dari LPPL Radio Swara Praja FM.

Dimana, sambungnya, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 01 Tahun 2016 BAB II Bagian Ketiga Pasal Ke 4 Radio Swara Praja FM mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi dengan menyebarluaskan informasi pembangunan daerah, pendidikan, hiburan yang sehat, sebagai kontrol sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat daerah.

"Selain itu, infrastruktur dan peralatan radio yang sudah tidak layak lagi serta minimnya pendapatan, Radio Swara Praja yang diharapkan dapat mencari pembiayaan sendiri selain dari APBD Kabupaten Lampung Barat sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 01 Tahun 2016 Pasal 34 ayat (1) LPPL Radio Swara Praja," imbuhnya.

Sebelumnya Ismet Inoni juga menyampaikan, sejauh ini tidak ada argumen yang mampu membuat LPPL Radio Swara Praja tetap bisa dipertahankan, kemudian kondisi saat ini radio telah kalah dengan media-media lainnya yang ada.

BACA JUGA:Nelayan Tenggelam di Perairan Biha Berhasil Ditemukan

Selain itu, kondisi yang diharapkan mengalami kemajuan pada radio yang sempat menjadi kebanggaan masyarakat Lampung Barat pada masanya itu ternyata tidak.

"Sejak berdiri anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah sudah cukup besar sementara kondisinya seperti itu saja, tidak ada profit yang dihasilkan. Kemudian tidak ada alasan yang mampu mempertahankannya, sehingga pemerintah daerah mengambil sikap untuk membekukan sementara," kata Ismet Inoni.

Sejak terbitnya Perda No.1/2016, Radio Swara Praja telah resmi berdiri sendiri sebagai LPPL, seyogyanya direksi lembaga milik pemerintah daerah tersebut harus memiliki rencana kerja dan bisnis plan, bahkan diperbolehkan  untuk mencari keuntungan atau berbisnis.

"Seharusnya mereka bisa berdiri sendiri, mereka harus punya bisnis plan, selayaknya sebuah perusahaan daerah, tetapi sejak resmi menjadi LPPL masih tetap seperti itu. Sebagai perusahaan daerah LPPL Radio Swara Praja memang lebih pada pelayanan dan sosial, namun tetap harus ada kontribusi terhadap daerah, radio lembaga sendiri yang seharusnya lembaga bisnis yang memiliki target PAD," imbuhnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: