Soal PP 26 Tahun 2023, Ini Respon Pemprov Lampung
Kabid Pengelolaan Ruang Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Sadariah--
BACA JUGA:Kontrol Kamtibmas Polsubsektor Way Tenong Lakukan Patroli Pasar
Karena dampak signifikan dari pertambangan itu nantinya akan berdampak pada ekosistem dibawah laut, tangkapan nelayan dan sumberdaya.
"Tetapi jika ada kebijakan dari pemerintah pusat itu akan kita tinjau kembali. Kan belum tentu PP itu datang langsung kita terima biasanya ada penolakan dari masyarakat hingga pemerintah setempat nantinya pasti akan ditinjau kembali," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: