Segini Besaran Gaji Ke-13 yang akan Diterima Masing-masing ASN
Ilustrasi--
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
3.Sekretaris: Rp18,34 juta
4.Anggota: Rp18,34 juta
Selanjutnya untuk Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan,
1. Eselon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebesar Rp 19,93 juta
2. Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebesar Rp 14,70 juta
3. Eselon III/Pejabat Administrator sebesar Rp8,98 juta
4. Eselon IV atau Pejabat Pengawas sebesar Rp7,51 juta
BACA JUGA:Bukan Modus Malam! Ini Tips Cantik Alami Ala Ses Stella Yang Bisa Ngalahin Filter Instagram
Kemudian untuk Pegawai Non-Pegawai ASN bertugas di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
1 Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,21 juta
- Masa kerja diatas 10 tahun-20 tahun Rp3,61 juta
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp4,07 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: