Segini Besaran Gaji Ke-13 yang akan Diterima Masing-masing ASN

Segini Besaran Gaji Ke-13 yang akan Diterima Masing-masing ASN

Ilustrasi--

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta

3.Sekretaris: Rp18,34 juta

4.Anggota: Rp18,34 juta

 

Selanjutnya untuk Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan, 

1.  Eselon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebesar Rp 19,93 juta

2.  Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebesar Rp 14,70 juta

3. Eselon III/Pejabat Administrator sebesar Rp8,98 juta

4.  Eselon IV atau Pejabat Pengawas sebesar Rp7,51 juta

BACA JUGA:Bukan Modus Malam! Ini Tips Cantik Alami Ala Ses Stella Yang Bisa Ngalahin Filter Instagram

Kemudian untuk Pegawai Non-Pegawai ASN bertugas di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

1  Pendidikan SD/SMP/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun  Rp3,21 juta

- Masa kerja diatas 10 tahun-20 tahun  Rp3,61 juta

- Masa kerja diatas 20 tahun Rp4,07 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: