Segini Besaran Gaji Ke-13 yang akan Diterima Masing-masing ASN

Segini Besaran Gaji Ke-13 yang akan Diterima Masing-masing ASN

Ilustrasi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Besaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dilakukan proses pencairan mulai 5 Juni 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.). 

Hal itu disampaikan Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto Senin (29/5).

Komponen gaji ke-13 ASN itu beragam, tergantung sumber anggarannya.

Untuk diketahui bahwasanya gaji ke 13 PNS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

Dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

BACA JUGA:Konsisten Dorong Aspek ESG, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Volta, Hadirkan Layanan Pembelian Motor Lis

Selanjutnya komponen gaji ke 13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

Selanjutnya serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Selanjutnya berdasarkan aturan yang diteken per 29 Maret 2023, rentang maksimal gaji ke-13 ada di angka Rp3,21 juta hingga Rp 24,13 juta.

Untuk rincian besaran maksimal gaji ke-13  PNS itu dirinci untuk pimpinan, anggota, juga pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Berikut besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS.

BACA JUGA:Kode Redeem FF 31 Mei 2023, Ada Reward Skin Limitless Punch Free Fire Gratis

Pertama khusus untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

1. Ketua/Kepala: Rp24,13 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: