Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat Berhasil Bekuk DPO Pelaku Curanmor

Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat Berhasil Bekuk DPO Pelaku Curanmor

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil menangkap AS yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Minggu (28/5/2023).

Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiawan, S.Sos., mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H., mengatakan bahwa, penangkapan terhadap AS yang merupakan warga Pekon Sukanegara Kecamatan Ngambur berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/07/III/2022/SPKT/POLSEK BENGKUNAT/RES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 27 Maret 2023.

BACA JUGA:Razia Rumah Kos dan Tempat Hiburan, Polsek Sukarame Amankan Sejumlah Muda Mudi

Dijelaskannya, penangkapan terhadap DPO pelaku pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Minggu (28/5/2023). 

Sebelumnya unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat yang dipimpin Ipda Riswanto, S.H., beserta anggota mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku curanmor yakni inisial AS itu sedang berada di Pekon Sukanegara Kecamatan Ngambur.

BACA JUGA:Pahami 5 Manfaat Mengkonsumsi Wortel

"Pelaku AS yang merupakan DPO kasus curanmor itu sebelumnya telah melarikan diri ke Kalianda, Lampung Selatan karena mengetahui rekannya yang ikut melakukan aksi curanmor itu yakni ER sudah tertangkap pihak kepolisian," katanya.

Dijelaskannya, setelah mengetahui keberadaan DPO curanmor itu berada di Pekon Sukanegara, selanjutnya unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

BACA JUGA:Tidak Hanya di Indonesia, Bahkan Para Kolektor Dunia Memburu 4 Jenis Uang Koin Kuno Ini

Setelah berhasil dibekuk, kemudian pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega warna kuning tanpa nomor polisi diamankan ke Polsek Bengkunat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: