DLH Laksanakan Uji Publik Satu KLHS RPJPD

DLH Laksanakan Uji Publik Satu KLHS RPJPD

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melaksanakan uji publik satu Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Kabupaten Pesbar tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula Rusun ASN, Jumat (26/5).

Hadir dalam kesempatan itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Zukri Amin, M.P., Kadis Lingkungan Hidup, Husni Arifin, S.Ip., Narasumber Kabid Pemsosbud Bappelitbangda Pesbar, Brian Firsada, S.H., Dosen Itera Dwi Bayu Prasetya, S. Si., dan perwakilan OPD terkait serta undangan lainnya.

BACA JUGA:Terus Naik, Segini Harga Kopi di Pesisir Barat

Dalam sambutannya, Zukri Amin., mengaku sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pasal 15, pemerintah daerah khususnya Kabupaten Pesbar wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) ke dalam penyusunan dan evaluasi rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).

“Dokumen KLHS RPJPD merupakan kewajiban untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah,” kata dia.

BACA JUGA:Soal Berkas Pengajuan ke KPU Pesbar, Banyak Bacaleg Diduga Tidak Jujur

Dijelaskannya, dalam implementasi nantinya dapat meningkatkan kualitas perencanaan untuk mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang mensejahterakan masyarakat.

“Melalui kegiatan uji publik ini, kita dapat merumuskan capaian target tujuan pembangunan berkelanjutan, yang nantinya akan dirumuskan dan di klasifikasikan untuk menyusun KLHS RPJPD yang akan diintegrasikan kedalam dokumen RPJPMD Kabupaten Pesbar, jelasnya.

BACA JUGA:Disiksa Hampir Setiap Hari, 2 ART Pilih Kabur dari Rumah Majikan di Bandar Lampung

Ditambahkannya, tujuan pelaksanaan uji publik itu adalah, untuk mempertajam  masukan  para tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan, akademisi, pimpinan perusahaan dan seluruh pihak mengenai capaian target tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Terintegrasinya KLHS dalam dokumen RPJPD itu hal yang sangat penting. Agar dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan dapat diminimalisir. Untuk itu, melalui uji publik publik satu ini, diharapkan masukan dan saran positif dan konstruktif dari peserta forum uji publik satu, sehingga nanti akan dapat kita sepakati komitmen bersama atas penyusunan perubahan RPJPD,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: