Uang Hasil Peredaran Narkotika Diduga Mengalir untuk Kepentingan Pemilu 2024
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan berebut suara pada Pemilu 2024 mendatang tentu membutuhkan banyak biaya.
Sejumlah upaya harus dilakukan bacaleg untuk mengumpulkan dana guna membiayai perjalanan politiknya, seperti biaya untuk saksi, biaya logistik, hingga biaya kampanye pada pelaksanaan pemilu nantinya.
Hanya saja, tidak semua bacaleg melakukan pengumpulan dana dengan jalan yang lurus.
Ada saja jalan menikung yang tetap mereka lalui, bahkan dengan menggunakan uang haram sekali pun sepertinya tidak menjadi penghalang sebagai upaya memuluskan jalan politik menuju kursi dewan terhormat.
BACA JUGA:Ini 10 Kabupaten Terkaya di Indonesia
Indikasi itu timbul berdasarkan temuan pihak kepolisian. Dimana terdapat indikasi uang panas hasil peredaran narkotika akan dipergunakan untuk kepentingan politik menuju Pemilihan Umum (Pemilu 2024).
Dugaan itu diketahui berdasarkan temuan Direktorat Tindak Narkoba Bareskrim Polri setelah beberapa kali melakukan penangkapan terhadap anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan bahwa jajarannya beberapa kali melakukan penangkapan terhadap anggota legislatif di beberapa daerah.
Dan dari penangkapan yang dilakukan anggota polisi, diduga hasil penjualan narkoba itu akan digunakan untuk kepentingan politik dalam hal ini pesta demokrasi lima tahunan yang akan kembali diselenggarakan tahun 2024.
BACA JUGA:Proses Ta'aruf dan Hukumnya Secara Islam
Dijelaskannya, pihaknya terus melakukan berbagai langkah antisipatif, termasuk menjalin kerja sama dengan pihak-pihak berkompeten.
"Berbagai langkah antisipasi kami lakukan, termasuk memberikan arahan kepada jajaran untuk menjalin kerjasama dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," ujarnya.
Kendati demikian, Jayadi sepertinya masih enggan menyebut nama-nama anggota legislatif dimaksud.
Ia hanya menyebut ada anggota perwakilan rakyat di daerah tertangkap atas keterkaitan dengan barang haram atau narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: