ASN Harus Netral Dalam Pemilu 2024

ASN Harus Netral Dalam Pemilu 2024

ASN diminta untuk menjaga netralitas pada gelaran Pemilu 2024 mendatang --

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.C.O.ID - Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat. 

Terkait hal itu aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Lambar diminta untuk menjaga netralitas dan dilarang untuk terlibat politik.

“ASN harus menjaga netralitas dan dilarang untuk berpolitik menjelang pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang,” tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Ahmad Hikami, Rabu (24/5/2023).

BACA JUGA:Pemdes Margomulyo Salurkan BLT DD Tahap Dua Sekaligus Bagikan 5 Ekor Kambing

Menurut dia, untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

“Keputusan bersama itu ditandatangani yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu),” imbuhnya.

Kata dia, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

BACA JUGA:Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Naik, Ini Penyebabnya

Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 

ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

“Ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan mengganggu stabilitas pemerintahan,” tegasnya.

BACA JUGA:Sakit, Dua CJH Lambar Ajukan Penundaan Jelang Pemberangkatan

Terkait hal itu, ia berharap kepada ASN di Kabupaten Lambar untuk menjaga netralitas dan tidak ikut politik praktis.  

“Kalau nanti ada yang terlibat maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: