Syarat Diangkat PNS, 95 CPNS Lambar Ikuti Latsar

Syarat Diangkat PNS, 95 CPNS Lambar Ikuti Latsar

Kepala BKPSDM Lambar Drs. Ahmad Hikami--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 95 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Lambar hasil rekrutmen formasi umum tahun 2021 mengikuti pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil (Latsar) di Bandar Lampung.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami mengungkapkan, para CPNS hasil rekrutmen tahun anggaran 2021 lalu itu mengikuti Latsar selama 70 hari dan telah dimulai sejak Jumat (12/5) lalu.

BACA JUGA:44 Pekon Mandiri di Lambar Cairkan DD Tahap I

“Latsar adalah salah satu syarat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ungkap Ahmad Hikami, Rabu (24/5/2023)

Dikatakannya, untuk tahun ini Latsar CPNS dilaksanakan secara Blended Learning. Selama proses pembelajaran peserta dibebastugaskan dari tugas kedinasan dan pembelajaran tatap muka (Kalsikal) peserta diasramakan.

BACA JUGA:Peratin Turgak Pimpin Distribusi Bantuan Beras CPP Tahap Dua

“Ada empat tahapan yaitu pembukaan dan pembekalan di BKPSDM provinsi, kemudian peserta kembali ke tempat masing-masing untuk belajar di kantor selama 16 hari, lalu 15 hari learning dengan Widyaiswara Bandar Lampung. Selanjutnya aktualisasi selama 30 hari dan masuk klasikal di BKPSDM untuk penyelesaian aktualisasi akhir,” kata dia. 

Lebih jauh Ahmad Hikami mengatakan, Latsar ini wajib diikuti CPNS karena jika tidak mengikuti kegiatan tersebut maka belum sepenuhnya diangkat sebagai PNS. 

BACA JUGA:Buka Gebyar SMK, Sulpakar Apresiasi Prestasi dan Kemajuan Pendidikan di Lambar

“Latihan dasar ini merupakan salah satu syarat pengangkatan CPNS menjadi pegawai negeri sipil. Kalau selama ini CPNS menerima gajinya hanya 80 persen namun kedepan setelah diangkat PNS maka gajinya akan dibayarkan 100 persen oleh pemerintah,” katanya seraya menambahkan kegiatan Latsar CPNS ini telah dianggarkan di APBD Lambar tahun anggaran 2023.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: