Waspada Pinjaman Online Ilegal Kenali Modus, Ciri, dan Cara Menghindarinya
Pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang mirip dengan platform legal agar terlihat meyakinkan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Praktik pinjaman online ilegal masih terus bermunculan dan menjadi perhatian serius. Banyak masyarakat yang terjebak, mulai dari bunga yang sangat tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga penagihan dengan ancaman yang meresahkan.
Situasi ini mendorong pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk semakin memperketat pengawasan terhadap layanan keuangan digital yang tidak memiliki izin resmi namun tetap beroperasi di tengah masyarakat.
OJK sendiri telah menyediakan daftar pinjaman online legal yang dapat diakses publik. Namun, pinjol ilegal sering kali menyiasati pemblokiran dengan mengganti nama aplikasi mereka, sehingga masyarakat tetap harus waspada.
Berdasarkan data dari Satgas PASTI hingga awal 2026, terdapat beberapa pola dan modus yang umum digunakan oleh pinjol ilegal, antara lain:
BACA JUGA:KUR BRI 2026 Resmi Dibuka, UMKM Bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp500 Juta
Modus yang Sering Digunakan Pinjol Ilegal
1. Berkedok Koperasi Palsu
Banyak pinjol ilegal yang mengaku sebagai koperasi dengan nama yang menyerupai lembaga resmi. Padahal, mereka tidak memiliki izin operasional yang sah.
2. Meniru Nama Layanan Resmi
BACA JUGA:Risiko Hukum Gagal Bayar Pinjaman Online: Panduan Aman dan Bijak bagi Peminjam
Pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang mirip dengan platform legal agar terlihat meyakinkan. Misalnya, menambahkan kata-kata seperti “pinjam cepat” atau “dana instan” pada nama aplikasi yang sudah dikenal. Karena itu, penting untuk selalu mengunduh aplikasi dari sumber resmi dan melakukan pengecekan ulang.
3. Aplikasi Berantai yang Mencurigakan
Waspadai aplikasi yang setelah diunduh justru mengarahkan Anda untuk mengunduh aplikasi lain. Pola ini sering digunakan oleh sindikat untuk memperluas jebakan terhadap calon korban.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



