Wakil Ketua I DPRD Pesbar Minta OPD Intens Sosialisasikan Perlindungan Anak

Ilustrasi Perlindungan Anak-freepik.com-
BACA JUGA:Maksimalkan Dukungan Krui Pro Pemkab Pesbar Datangi Pemerintah Pusat
Pelaku yang merupakan warga Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat itu berhasil ditangkap di sekitaran jembatan Way Bambang Pekon Sukamarga sekitar pukul 10.00 WIB, pada Rabu (17/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Pesbar Iptu Riki Nopariansyah, S.H, M.H., mengatakan bahwa, dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu dengan dua korban, pertama terjadi pada Kamis (4/5/2023) lalu sekitar pukul 13.00 WIB, di salah satu rumah kosong yang ada di kilometer (Km) 17, Pasar Senin, Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat dengan korban inisial N, dan kejadian kedua dengan korban inisial W terjadi pada Selasa (16/5/2023) dengan tempat kejadian dilokasi yang sama.
“Kedua korban merupakan warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Ngambur, dan masih berusia 15 tahun, bahkan merupakan pelajar disalah satu sekolah di Pesbar,” kata Riki mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H.
Dijelaskannya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi, dan setelah menerima laporan itu, Sat Reskrim Polres Pesbar melakukan rangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit VI (Unit PPA) Polres Pesbar Aiptu Kadar Rahman, S.H.
BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Masih Dibuka, Ini Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK
Dari penyelidikan sebelumnya itu team mendapat informasi bahwa terduga pelaku MO sedang berada di Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat.
“Team langsung bergerak dan bertemu dengan pelaku saat berada di sekitaran jembatan Way Bambang. Namun, saat hendak ditangkap pelaku sempat akan melarikan diri, tetapi langsung berhasil diamankan dengan cepat oleh team,” jelasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: