Wakil Ketua I DPRD Pesbar Minta OPD Intens Sosialisasikan Perlindungan Anak

Wakil Ketua I DPRD Pesbar Minta OPD Intens Sosialisasikan Perlindungan Anak

Ilustrasi Perlindungan Anak-freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Ripzon Efendi, S.Sos., minta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab setempat agar lebih intens melakukan sosialisasi terkait perlindungan dan pengawasan terhadap anak sebagai upaya meminimalisir atau mencegah terjadinya aksi kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Menurut Ripzon, pihaknya sangat menyayangkan atas terjadinya korban dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar. Kondisi itu harus menjadi perhatian bersama. 

Karena itu, diharapkan OPD terkait dilingkungan Pemkab setempat seperti DP3AKB maupun OPD terkait lainnya dapat lebih memaksimalkan dalam mensosialisasikan pengawasan dan juga perlindungan terhadap anak dibawah umur.

“Begitu juga dengan pihak terkait lainnya tentu memiliki peran penting untuk bersama-sama agar kejadian seperti korban dugaan pencabulan ataupun persetubuhan anak dibawah umur itu tidak lagi terjadi di Pesbar ini,” katanya.

BACA JUGA:Oknum Guru Ngaji Cabuli Santri, Modusnya Untuk Buka Aura

Terlebih, kata dia, Kabupaten Pesbar ini juga berjuluk Negeri Para Saibatin dan Ulama, sehingga dengan adanya kejadian tersebut tentu sangat mencoreng Kabupaten Pesbar. 

Dengan adanya kejadian yang menimpa dua orang pelajar yang menjadi korban dugaan persetubuhan tersebut, pihaknya juga berharap agar dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh orang tua.

“Para orangtua harus lebih ekstra memperhatikan penuh anak-anaknya, salah satunya dalam menggunakan handphone,” jelasnya.

Karena, kata dia, anak-anak dibawah umur tentu tidak mengetahui semua aplikasi mana saja dan juga modus-modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan tindak kejahatan. 

BACA JUGA:Tiga Unit Jembatan di Bumi Ratu Rusak

Sehingga dengan tipu daya pelaku, akhirnya anak-anak menjadi korban, salah satunya tindak kejahatan seksual tersebut. 

Hal ini jelas sangat membahayakan generasi muda di Kabupaten Pesbar ini khususnya.

“Dengan adanya kasus dugaan persetubuhan dengan korban anak dibawah umur itu tentu kita meminta agar persoalan tersebut bisa diselesaikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat menjadi efek jera pelaku, tentu kedepan jangan sampai kasus tersebut kembali terulang di Pesbar ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat, berhasil meringkus MO (22), pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada 4 Mei 2023 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: