Surya Paloh Tegaskan Tidak akan Pecat Johnny G Plate

Surya Paloh Tegaskan Tidak akan Pecat Johnny G Plate

--

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Berikut adalah kelima orang tersebut;

BACA JUGA:Kasus Korupsi PKOR Way Halim Dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung

1. Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

2. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak

3. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

4. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali 

5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: