Hukum Pinjol Dalam Agama Islam

Hukum Pinjol Dalam Agama Islam

--

Sehingga dalam islam pun pinjam-meminjam adalah akad sosial, bukan akad komersial. Artinya, apabila seseorang meminjam sesuatu, dia tidak boleh disyaratkan untuk memberikan tambahan atas pokok pinjamannya.

Hal tersebut didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan adalah riba, sedangkan para ulama sepakat bahwa riba itu haram.

 

Pinjol Menurut Fatwa MUI

Berbicara mengenai riba, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun pernah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pinjol tidak sesuai dengan syariat Islam.

BACA JUGA:Terkuak! Apa Penyebab Gugatan Cerai Desta, Ini Jawaban dari Kuasa Hukumnya

Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar pada November 2021, menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya fatwa mengenai pinjaman online.

Ijtima Ulama menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berhutang.

Sebenarnya bukan hanya pinjaman online saja yang dianggap haram, hukum serupa juga ditetapkan pada pinjaman offline atau secara langsung yang juga mengandung unsur riba.

Hal tersebut tentu saja berseberangan dengan ajaran Islam. 

BACA JUGA:Ini Formasi CPNS 2023 di 8 Kementerian Untuk Lulusan SMA/SMK

Dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 275, Allah SWT bahkan telah melarang umat-Nya untuk melakukan riba:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: