Pilkakam Serentak Way Kanan, 38 dari 86 Petahana Tumbang
Kepala Dinas PMK Kabupaten Way Kanan Ixuan Ahmadi--
WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari 86 Petahana yang mengikuti Pilkakam serentak Kabupaten Way Kanan yang di gelar Rabu (10/5) lalu, hanya 48 orang yang mampu mempertahankan jabatannya.
Sementara 69 orang lainnya berhasil digusur oleh pendatang baru, dan 1 orang Kepala Kampung harus mengikuti pemilihan ulang karena saat pemilihan mengalami Draw alias sama kuat dengan lawannya.
BACA JUGA:Tanggulangi Penyebaran Penyakit LSD pada Sapi, UPT Puskeswan Tunggu Kedatangan Vaksin
Diterangkan, pada tahun 2023 ini Kabupaten Way Kanan menggelar Pilkakam serentak untuk 118 Kampung yang tersebar di 15 Kecamatan yang ada di Way Kanan dengan diikuti oleh 355 kontestan, hasilnya banyak petahana yang tumbang yang menandakan kalau kepemimpinan mereka selama ini tidak mendapatkan respon positif dari warga mereka.
"Jumlah kampung yang mengikuti pilkakam serentak yakni 118 Kampung tersebar di 15 kecamatan, Jumlah incumbent yang menang ada 48 orang, selebihnya pendatang baru sebanyak 69 orang," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Way Kanan Ixuan Ahmadi melalui Kepala Bidang Pemerintahan Suheri, S.Sos.
BACA JUGA:Arinal : Bahasa Daerah Harus Dipertahankan, Jangan Sampai Memudar dan Menghilang
Masih menurut Suhari bahwa dari 118 kampung tersebut terdapat 1 Kampung yang mengalami draw atau calon memperoleh suara yang sama.
"Satu kampung Draw, yakni kampung Srimenanti Kecamatan Negara Batin dengan perolehan suara yang sama antara kedua calon yakni 206 suara," terangnya.
BACA JUGA:Pilratin di Lambar Diharapkan Terlaksana Tahun Ini
Pernyataan yang sama disampaikan oleh Sekretaris Dinas PMK Way Kanan Ketut Artike, dimana menurut Ketut kampung yang mengalami Draw (Imbang) dalam Pilkakam tersebut akan melakukan pemilihan ulang sesuai dengan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 40 Tahun 2022.
"Berdasarkan Perbup Pelaksanaan akan dilaksanakan paling Lama 14 Hari sejak penetapan hasil Pemilihan, untuk waktu pasti akan dirapatkan terlebih dahulu dengan Panitia Kabupaten. Sementara bagi kepala kampung terpilih akan dilantik sesuai dengan aturan yang ada, dengan melalui beberapa tahapan, antara lain, terlebih dahulu panitia menyampaikan hasil pilkakam ke BPK, lalu BPK Menyampaikan hasil pemilihan Kepada Bupati melalui Camat, camat menyampaikan hasil pilkakam ke Bupati dan Baru kemudian akan dilakukan pelantikan melalui SK Bupati minimal 30 hari Pasca Bupati menerima laporan dari Camat,” ujar Ketut Artike.
BACA JUGA:Temui Husein Ali, Kang Emil Upayakan Opsi Jadi Guru SMA
Terpisah, Hepan Suwita, SH, salah satu Petahana Kepala Kampung yang berhasil mempertahankan kursi empuknya setelah mengalahkan kompetitornya dengan tegas meminta agar warganya bersatu kembali pasca Pilkakam serentak mengajak bersatu padu membangun dan mengembangkan semua potensi yang ada di Kampung untuk kepentingan bersama.
“Terima kasih pada yang Maha Kuasa, terima kepada warga yang tetap memberikan amanah pada saya, terima pula kepada kawan kawan saya yang sama sama mencalonkan diri, kita semua keluarga, Pilkakam sudah usai ayo kita bersatu kembali membangun Kampung Sangkaran Bhakti,” ujar mantan Ketua DPD APDESI Way Kanan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: