Nafsu Tak tertahan, Pria Paruh Baya Cabuli Gadis Dibawah Umur

Nafsu Tak tertahan, Pria Paruh Baya Cabuli Gadis Dibawah Umur

ES (54) ditahan Satreskrim Polres Way Kanan karena diduga mencabuli seorang anak dibawah umur--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - ES (54) warga Desa Bandar Kasih Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan diamankan Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan.

Lelaki paruh baya itu ditangkap karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis berusia 14 tahun, warga sekampungnya di Desa Bandar Kasih Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. 

BACA JUGA:Tahun Ini, Sekolah Kopi Buka Empat Kelas Pelatihan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada Kamis 27 April 2023 sekitar Pukul 10.00 WIB. 

Saat itu korban Dara (bukan nama sebenarnya) sedang berada di rumah saksi inisial IR (16) di Desa Bandar Kasih Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. 

BACA JUGA:Polres Lamtim Tangkap Pelaku Penadah Motor Hasil Curian

Saat itu, korban sedang duduk di depan teras bersama saksi IR lalu ES mendatangi korban dari dalam rumah mengajak korban untuk memijat badan korban akan tetapi korban menolak ajakan tersebut. 

Akan tetapi ES masih memaksa dengan menarik tangan korban, namun bukan memijat badan korban ES malah diduga melakukan perbuatan cabul pada bagian dada dan intim korban. 

BACA JUGA:Sempat Terkendala, Layanan Kantor Cabang dan ATM BSI Kembali Pulih

Atas kejadian kejadian tersebut Korban yang masih berusia 14 tahun merupakan warga Negeri Agung, Way Kanan mengalami trauma dan menceritakan kejadian tersebut pada ibunya.

Selanjutnya mendengar hal tersebut, JT yang tak lain adalah ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti. 

BACA JUGA:Viral, Seorang Pria Mengaku Dikriminalisasi Polda Lampung, Ini Jawaban Kombes Pol Zahwani Pandra

“Atas laporan ibu korban, Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan semalam, dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Way Kanan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim AKP Andry Tri Putra. 

Lanjut Andry, akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: