Mobil Escudo Terjun ke Jurang Sedalam 25 Meter, Begini Kronologis Kejadiannya
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mobil minibus Eskudo dengan nomor polisi BE 1081 MC yang terjun ke jurang di jalan lintas nasional Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 16:30 WIB sempat oleng dan terlibat laka lantas dengan honda vario dengan nomor polisi BE 4604 MX.
Kapolsek Sekincau AKP Jauhari mengatakan, kecelakaan itu berawal ketika mobil Escudo yang dikemudikan Gunawan (53), Warga Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit melaju dari arah Sekincau menuju Liwa.
Setibanya di TKP, dengan kondisi jalan menikung kendaraan itu seketika oleng kekiri masuk bahu jalan.
BACA JUGA:Lakalantas! Minibus Escudo Terjun ke jurang di Jalan Lintas Nasional Pekon Bakhu
Selanjutnya, kendaraan tersebut masuk kembali ke kanan jalan dan dari arah berlawanan muncul kendaraan roda dua (R2) Vario yang dikemudikan oleh Umi Mutoharo (30) warga Kecamatan Pagar Dewa dan berboncengan Elida Yunita (37) warga Kelurahan Sekincau.
"Karena jaraknya sudah dekat, maka kecelakaan tidak terhindarkan usai bersenggolan dengan sepeda motor, mobil escudo lepas kendali dan masuk ke jurang sebelah kanan jalan sedalam 25 meter," jelasnya.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, meski sempat dilarikan ke UPT Puskesmas Kenali, namun kondisi pengemudi mobil Escudo, Gunawan tidak mengalami luka.
BACA JUGA:Penuhi Panggilan KPK, Ada yang Beda dari Kadiskes Lampung Reihana
Begitupun tiga orang penumpang lainnya yang merupakan anak dan istri pengemudi hanya mengalami luka ringan.
"Kemudian untuk pengemudi sepeda motor mengalami luka -luka tapi saat ini sudah mendapat penanganan medis di UPT Puskesmas Batu Kebayan," imbuhnya.
Terpisah, Kepala UPT Puskesmas Kenali Romaita membenarkan pihaknya sempat melakukan penanganan empat pasien lakalantas, yakni pengemudi dan tiga penumpang mobil escudo tersebut.
BACA JUGA:Dua Pejabat Lambar Ikut Seleksi Terbuka JPTP Pemprov Lampung
Namun dikarenakan kondisi pasien hanya mengalami luka ringan maka kini telah diperbolehkan pulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: