Sidang Sengketa Lelang Pembukaan Badan Jalan, PTUN Kabulkan Gugatan CV Maju Jaya Perkasa

Sidang Sengketa Lelang Pembukaan Badan Jalan, PTUN Kabulkan Gugatan CV Maju Jaya Perkasa

Ilustrasi Sidang----

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung memenangkan gugatan CV. Maju Jaya Perkasa Terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terkait sengketa lelang kegiatan pembukaan badan jalan ruas Bambang-Malaya di Kecamatan Lemong, kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) pada tahun 2022 lalu.

Dalam putusan sidang yang disampaikan pada Selasa (6/4) lalu dengan nomor putusan 49/G/2022/PTUN.BL, hakim PTUN Bandar Lampung mengadili dalam pokok perkara tersebut mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

BACA JUGA:4 Orang Terpapar Virus Difteri, Belalau akan Gelar Imunisasi Massal ORI

Anthon Ferdiansyah selaku kuasa hukum CV. Maju Jaya Perkasa menyampaikan, pihaknya telah menerima putusan gugatan sengketa pembukaan badan jalan ruas Bambang-Malaya di Kecamatan Lemong tersebut.

“Berdasarkan surat putusan dari PTUN yang kita terima pada pertengahan april lalu, CV. Maju Jaya Perkasa selaku penggugat berhasil memenangkan gugatan di PTUN terkait sengketa pembukaan badan jalan di Dinas PUPR Pesbar,” kata dia.

BACA JUGA:Bulan Ini, Bansos CPP Tahap II di Lambar Disalurkan

Dijelaskannya, dalam poin putusan tersebut, majelis hakim PTUN Bandar Lampung mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan batal surat keputusan pejabat pembuat komitmen Dinas PUPR tentang penunjukan penyedia barang dan jasa (PPBJ) pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong nomor 74/SPPBJ/PPK/DAU/BM/IV.03.03/2022 pada tanggal 10 november 2022.

“Selain itu, mewajibkan tergugat (PPK) untuk mencabut surat keputusan pejabat pembuat komitmen Dinas PUPR tentang penunjukan penyedia barang dan jasa (PPBJ) pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong nomor 74/SPPBJ/PPK/DAU/BM/IV.03.03/2022 pada tanggal 10 november 2022. Dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp462.000,” jelasnya.

BACA JUGA:Indonesia Mendapat Tambahan 8.000 Kuota Haji

Menurutnya, dengan adanya putusan tersebut, maka semua gugatan yang disampaikan selama ini sudah dikabulkan oleh PTUN Bandar Lampung, dan kegiatan yang berkaitan dengan pembukaan badan jalan tersebut batal.

“Kita bersyukur dengan putusan sidang sengketa pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong tersebut, karena berhasil memenangkan gugatan di PTUN,” terangnya.

BACA JUGA:Bima Dinilai Sudah Keterlaluan, Ahmad Sahroni Hilang Respect

Menurutnya, pihak PPK Dinas PUPR selaku tergugat dikabarkan telah menyampaikan banding terkait putusan dan pihaknya siap mengikuti banding tersebut nantinya. 

“Infonya dari pihak tergugat telah menyampaikan sanggah banding, kita siap mengikuti sanggah banding tersebut dan kita lihat putusannya nanti seperti apa,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: