Satlantas Polres Pesbar Akan Berlakukan Tilang Manual

Satlantas Polres Pesbar Akan Berlakukan Tilang Manual

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pesisir Barat (Pesbar) akan berlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan tilang manual 11 Mei 2023 mendatang. Hal itu berdasarkan surat telegram Kapolri ST/830/IV/H.uk 6.2/2023 tanggal 12 April 2023.

Kasat Lantas Polres Pesbar Iptu Rudi Apriyansyah Unyi, S.H, M.H., mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H., mengatakan bahwa, berdasarkan telegram dari Kapolri maka Polres akan menindak pelanggar lalu lintas dengan menggunakan tilang manual. 

Dalam hal ini penindakan pelanggaran yaitu wilayah yang belum tercakup dengan sistem tilang elektronik atau E tilang.

BACA JUGA:Soal Perkara Penganiayaan, Sat Reskrim Polres Pesbar Backup Penyidik Polsek Bengkunat

“Selain itu, penindakan pelanggaran lalulintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas (lakalantas) berat,” katanya, Jumat (5/5).

Dikatakannya, lakalantas berat itu meliputi berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, menerobos melawan arah. 

Kemudian, melampaui batas kecepatan berkendara dalam keadaan pengaruh alkohol, serta kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan spek (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah).

BACA JUGA:Maidar Pastikan Stok Cadangan Pangan di Lambar Aman

“Selain itu juga menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya, serta kendaraan bermotor yang overload over dimension,” jelasnya.

Masih kata dia, dalam kegiatan tilang manual itu juga dengan sasaran kendaraan bermotor tanpa plat nopol atau nopol palsu yang tertangkap tangan petugas. Dari semua pelanggaran itu akan dilakukan penindakan berupa tilang manual. 

Untuk di wilayah Kabupaten Pesbar ini merupakan salah satu wilayah yang belum tercakup sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

BACA JUGA:Pemkab Lambar Siapkan Rp400 Juta untuk Tangani ‘Wisata Jalan Seribu Lubang’

“Namun untuk penindakan pelanggaran kita tetap mengutamakan skala prioritas yaitu berupa teguran lisan, teguran tertulis baru teguran berupa tilang sesuai dengan arahan pimpinan,” ujarnya.

Karena itu, menyikapi hal tersebut pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk taat dalam berlalu lintas dan melengkapi kelengkapan kendaraannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: