Miliki Empat Paket Sabu, Dua Pemuda Diamankan Sat-Res Narkoba Polres Lambar

Miliki Empat Paket Sabu, Dua Pemuda Diamankan Sat-Res Narkoba Polres Lambar

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID -Dua orang pemuda berinisial FP (21) dan CK (21) warga Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat usai kedapatan membawa Narkotika golongan I jenis sabu.

Kedua pelaku diamankan saat tengah melintas di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat pada Kamis (4/5/2023).

BACA JUGA:Selain Mengikuti MTQ, Kelurahan Sukadanaham akan Adakan Donor Darah

Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK., MH melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,S.H, mengatakan kedua pelaku diamankan sekira pukul 11:00 WIB Kamis (4/5/2023) setelah pihaknya mendapat informasi bahwa ada dua pemuda tengah membawa Narkotika golongan I jenis sabu.

"Setelah berhasil kita berhentikan saat melintas di pekon Pagar Dewa, keduanya langsung kami geledah dan ditemukan barang bukti yakni empat plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kertas timah rokok," ujarnya.

BACA JUGA:Kedatangan Jokowi Disambut Gubernur Arinal dan Langsung Menuju Pasar Natar

Dan setelah dilakukan interograsi, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan keduanya langsung digelandang ke Mapolres Lambar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU  RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: