Hadiah HUT ke-10 Kabupaten Pesisir Barat, Polres Launching Pelayanan SIM Keliling

Hadiah HUT ke-10 Kabupaten Pesisir Barat, Polres Launching Pelayanan SIM Keliling

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Pesisir Barat (Pesbar) yang belum lama diresmikan, secara bertahap kini mulai memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.

Salah satunya dalam pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling yang telah di launching usai pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-10 Kabupaten Pesbar yang dipusatkan di lapangan merdeka Labuhan Jukung Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (3/5/2023).

Launching pelayanan SIM keliling Polres Pesbar itu ditandai dengan pemotongan pita oleh Kapolres AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H., bersama Bupati Pesbar Dr.Drs.Agus Istiqlal, S.H, M.H., didampingi Wakil Bupati A.Zulqoini Syarif, S.H., serta dihadiri unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat serta pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:Bupati Pesbar Serahkan Bonus Untuk Atlet Peraih Medali, Segini Besarannya

“Alhamdulillah saat ini Polres Pesbar sudah memiliki kendaraan pelayanan SIM keliling untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga pelayanan SIM keliling ini nanti bisa menjangkau semua masyarakat di wilayah Pesbar ini,” kata Alsyahendra.

Dikatakannya, dengan dilaunchingnya kegiatan pelayanan SIM keliling ini juga sebagai hadiah ulang tahun Kabupaten Pesbar yang ke-10 yang bertepatan dengan HUT Kabupaten Pesbar. 

Karena itu, dengan adanya pelayanan SIM keliling ini bisa memudahkan masyarakat di Kabupaten Pesbar ini salah satunya untuk melakukan perpanjangan SIM.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Mendagri : Angka Inflasi Terkendali

“Sementara ini dalam pelayanan SIM keliling itu baru melayani perpanjangan SIM saja, namun untuk pembuatan SIM itu belum bisa dilakukan. Meski begitu secara bertahap mudah-mudahan kedepan juga bisa melayani pembuatan SIM,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Alsyahendra, Polres Pesbar mengajak masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM-nya sebelum jatuh tempo masa berlaku SIM, baik untuk SIM A maupun SIM C. 

Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat bisa membawa fotocopy KTP sebanyak tiga lembar, membawa SIM asli beserta fotocopynya sebanyak tiga lembar dan membawa surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani (psikologi).

BACA JUGA:Harga Bumbu Dapur Pasca Lebaran Masih Tinggi

Kemudian, pemohon mengisi formulir pendaftaran, formulir pendaftaran dan kelengkapan lainnya itu akan di cek oleh petugas. Apabila sudah lengkap maka proses selanjutnya foto wajah, sidik jari dan tanda tangan. 

Setelah itu proses cetak SIM, setelah selesai lalu pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan rincian untuk SIM C sebesar RP75.000,- dan PNBP SIM A sebesar RP80.000,- itu sesuai dengan peraturan pemerintah No.76/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: