Puluhan Pekon di Lambar Belum Ajukan Pencairan DD dan ADP

Puluhan Pekon di Lambar Belum Ajukan Pencairan DD dan ADP

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 45 pekon dari 131 pekon di Kabupaten Lambar, hingga kemarin, Rabu (3/5/2023) belum mengajukan usulan untuk pencairan dana desa (DD) tahap I dan alokasi dana pekon (ADP) triwulan I kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP).

“Sejauh ini kita baru menerima usulan pencairan DD dan ADP dari 86 pekon, rinciannya 77 pekon telah kita rekomendasikan ke BPKD dan sembilan pekon baru besok akan direkomendasikan. Sedangkan 45 pekon berkasnya belum masuk ke kita,” kata Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Syaekhudin, Rabu (3/5/2023).

BACA JUGA:Kembali Torehkan Prestasi, SMAN 1 Way Tenong Raih 4 Medali Emas di OSN Tingkat Kabupaten

Fauzan mengungkapkan, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai Rp10.000, RAB tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap I untuk reguler 40% dan mandiri 60 persen, serta laporan realisasi DD tahap III 20% untuk reguler, tahap II 40 persen mandiri dan 100% tahun anggaran 2022.

Sedangkan untuk syarat pencairan ADP triwulan I antara lain yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, surat pernyataan pakta integritas peratin bermaterai Rp10.000, peraturan pekon tentang APBPekon tahun anggaran 2023, RAB tahun anggaran 2023, dan laporan realisasi penggunaan ADP tahap III dan 100% anggaran 2022, serta fotocopy buku rekening yang dilegalisir peratin. 

BACA JUGA:32 KPM Pekon Tigajaya Terima BLTDD Tiga Bulan

“Kita menghimbau untuk pekon yang belum menyampaikan usulan pencairan DD tahap I dan ADP triwulan I agar segera menyampaikannya karena semakin cepat diajukan maka semakin cepat pula dananya ditransfer ke rekening pekon,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: