Kepergok Bobol Warung di Way Kanan, Pria Asal Belitang Dijebloskan ke Bui

Kepergok Bobol Warung di Way Kanan, Pria Asal Belitang Dijebloskan ke Bui

SM (41), pelaku pencurian asal Sumsel yang diamankan Aparat Polsek Bumi Agung Way Kanan--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berniat mencari nafkah dengan mencuri di Way Kanan, SM (41) warga Desa Ganti Warno Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel, akhirnya masuk penjara setelah dirinya berhasil ditangkap aparat Polsek Bumi Agung Way Kanan pada Jumat (28/4). 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menerangkan curat terjadi pada hari Selasa, 11 April 2023 pukul 02:30 WIB yang lalu, dengan korban Teguh Priyanto warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Sampah Berserakan di Depan Gerbang Pemkab Way Kanan, Kepala DLH Bungkam

Pencurian yang diduga dilakukan oleh tersangka SM, karena saat tersangka melakukan aksinya membuka warung terdengar oleh korban yang langsung mengintip warungnya.

Saat itu korban melihat ada seorang laki-laki yang diduga sedang mengambil barang yang ada di warung berupa 30 (tiga puluh) sachet susu kental manis, 3 (tiga) botol minuman soda, 4 (empat) bungkus mie dan 1 (satu) buah tas sangkek.

BACA JUGA:Jenazah Pendaki Gunung Seminung yang Tersambar Petir Diserahkan ke Pihak Keluarga

Korban kemudian keluar untuk memergoki pelaku, saat didekati pelaku melakukan perlawanan sehingga menyebabkan adu pukul, tetapi akhirnya pelaku melarikan diri.

“Setelah itu, korban berteriak minta tolong yang menyebabkan warga sekitar keluar dan bersama sama mencari pelaku namun tidak berhasil ditemukan,” terang Kapolsek Bumi Agung IPDA Untung Pribadi. 

BACA JUGA:Jumlah Pendaki Saat Dilanda Cuaca Buruk Capai 90 Orang, Tidak Ada Tambahan Korban

Lalu, lanjut IPDA Untung, pada hari Jumat 28 April 2023 pukul 10.00 WIB, tempat persembunyian pelaku terdeteksi, dan langsung dilakukan penangkapan.

“Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Kapolsek.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: