Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan, Anggota DPR RI Mukhlis Basri Apresiasi Polres Lambar
Anggota Komisi I DPR RI Drs. Hi. Mukhlis Basri--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Drs. Hi. Mukhlis Basri, memberi apresiasi kepada Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., beserta jajarannya yang dalam kurun kurang dari 24 Jam berhasil menangkap IW (22) pelaku pembunuhan AFA yang masih berusia 6 tahun, di Pemangku Datar Mayan, Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam sekitar Pukul 08.00 WIB, Kamis (27/4/2023).
Setelah sebelumnya Polres Lambar juga berhasil dengan cepat menetapkan dua orang sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap dr. Carel Triwiyono Hamonangan, yang merupakan dokter internsip di Puskesmas Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong pada pada Sabtu (22/4/2023) lalu.
"Kita tentu mengapresiasi Polres Lambar yang telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan anak yang masih berusia enam tahun tersebut, dan juga pelaku penganiayaan terhadap dokter Puskesmas Pajar Bulan," kata dia, Jumat (28/4/2023).
BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan, Ini Motif Pembunuhan Anak Usia 6 Tahun di Lambar
Mantan Bupati lambar dua periode ini juga meminta aparat untuk memproses hukum dua kasus tersebut dengan cepat, serta sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang ada. Pihaknya juga berharap kedepan kasus-kasus tersebut tidak lagi terjadi di Kabupaten Lambar.
"Jangan sampai kasus seperti itu kembali terjadi di Kabupaten Lambar. Karena itu hal ini tentunya juga harus menjadi perhatian bersama," ujarnya.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Lampung Barat, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap dr. Carel Triwiyono Hamonangan, yang merupakan dokter internsip di Puskesmas Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong pada pada Sabtu (22/4/2023) lalu.
BACA JUGA:Sekda Pesbar Masih Dijabat Pelaksana Tugas, Jon Edwar Gantikan Posisi Jalaludin
Kedua tersangka tersebut yakni Adi Wirahman warga Gg. Senen Griya Arta Blok A1 No.5 kota Bandar Lampung dan Misran Hadi warga Gg. Swadaya Vc No.5 LK II Kelurahan Gunung Terang, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., mengatakan, kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana.
"Keduanya dijerat pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan," tegas Juherdi Sumandi.
BACA JUGA:Bingkai Suasana Lebaran, DPC PJS Tanjab Barat dan DPD Jambi Silaturahmi Bersama Kajari
Ia melanjutkan, dengan alat bukti yang cukup keduanya kini resmi mengenakan baju oranye dalam hal ini baju tahanan Polres Lampung Barat, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. "Keduanya ditahan di Rutan Polres," kata dia.
Selain itu, Tim Kriminal Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi, Kepolisian Resort (Polres) Lampung Barat, bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberjaya juga telah berhasil menangkap IW (22) pelaku pembunuhan AFA yang masih berusia 6 tahun, di Pemangku Datar Mayan, Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam sekitar Pukul 08.00 WIB, Kamis (27/4/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: