DPRD Pesbar Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas LKPj Bupati Pesbar Tahun 2022

DPRD Pesbar Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas LKPj Bupati Pesbar Tahun 2022

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar kegiatan rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Pesbar Tahun Anggaran 2022, di ruang rapat paripurna gedung DPRD setempat, Jumat (28/4).

Paripurna yang dihadiri 17 dari 25 anggota DPRD Pesbar itu dipimpin oleh Ketua DPRD Pesbar, Agus Cik, didampingi wakil Ketua I, Ripzon Efendi, serta Wakil ketua II, Ali Yudiem, dan dihadiri wakil bupati Pesbar A.Zulqoini Syarif, S.H., serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat, unsur forkopimda dan undangan terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, wakil bupati Pesbar, A.Zulqoini Syarif, mengatakan atas nama Pemkab Pesbar mengucapkan terimakasih kepada DPRD Pesbar yang telah mengagendakan kegiatan rapat paripurna ini sebagai bentuk komitmen kita bersama dalam menjalankan amanat dari peraturan perundang-undangan sekaligus sebagai wujud pelaksanaan prinsip keseimbangan antara lembaga eksekutif dan legislatif.

BACA JUGA:KPU Pesbar Gelar Sosialisasi PKPU No.9/2022 dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

“Begitu juga dengan segenap pimpinan hingga staf pelaksana pada perangkat daerah yang telah menyelesaikan seluruh program, kegiatan dan sub kegiatan pada tahun 2022 yang lalu kita ucapkan terimakasih,” katanya.

Tentunya, kata dia, monitoring dan evaluasi serta pengendalian dan pengawasan tetap harus dilaksanakan terhadap keseluruhan hasil pembangunan yang dilaksanakan untuk perbaikan kinerja pada tahun-tahun mendatang. 

Apresiasi juga kami sampaikan kepada seluruh stakeholders pembangunan Kabupaten Pesbar, mulai dari forkopimda, kementerian, instansi dan lembaga, organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha, pemuka agama dan tokoh adat dan segenap masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

BACA JUGA:Para Peratin di Air Hitam Apresiasi Kinerja Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun

“Sebagaimana kita pahami, bahwa penyampaian LKPJ ini merupakan amanat dari peraturan yang ada. Penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2022 telah berakhir, karena itu kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ bupati akhir tahun anggaran 2022 kepada DPRD,” jelasnya.

Masih kata dia, penyampaian LKPJ ini secara umum untuk mempresentasikan dan merangkum kemajuan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten dan kinerja pembangunan yang telah dicapai oleh pemerintah daerah khusus pada tahun anggaran 2022. 

LKPJ disusun berdasarkan pada sistematika yang diatur pada peraturan menteri dalam negeri No.18/2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah No.13/2019.

BACA JUGA:Nukman Apresiasi Keberhasilan Polres Lambar Atas Penangkapan Pelaku Pembunuhan Anak

“Seluruh unsur yang diminta untuk disajikan dalam LKPJ telah kami pedomani dengan penyesuaian untuk memudahkan dan memberikan gambaran yang lebih menyeluruh dari capaian kinerja pembangunan daerah,” katanya.

Masih kata Zulqoini, LKPJ akhir tahun anggaran 2022 ini disusun berdasarkan pada RPJMD tahun 2021-2026, RKPD tahun 2022 dan perubahannya serta APBD Tahun anggaran 2022 dan perubahannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: