THR Guru di Lambar Belum Bisa Dibayarkan

THR Guru di Lambar Belum Bisa Dibayarkan

Ilustrasi THR--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Guru berstatus aparatur sipil negara (PNS dan PPPK) di Kabupaten Lambar diminta bersabar. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru belum bisa dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Anggaran untuk THR guru sebesar 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) dan atau 50 persen tambahan penghasilan (Tamsil) belum bisa dibayarkan karena anggarannya dari pemerintah pusat belum ditransfer. Jadi masih dalam proses," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lambar Bulki Basri, Kamis (20/4/2023).

BACA JUGA:PCNU Lambar Terbitkan SK 10 Lembaga Masa Khidmat 2022-2027

Dijelaskannya, untuk pertama kalinya, guru di Kabupaten Lambar yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah/tunjangan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (Tukin) dari APBD tahun 2023, tahun ini mereka akan mendapatkan THR. 

Hal itu sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Republik Indonesia Nomor S-45/PK/2023 tanggal 31 Maret 2023 perihal pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara, maka dalam hal ini ASN guru (PNS dan PPPK) yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tetapi tidak menerima tambahan penghasilan (tunjangan kinerja daerah/TPP atau tunjangan kinerja dengan nama lain dari APBD).

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Rutan Kelas IIB Krui Digeledah Petugas

Maka komponen THR yang diberikan paling banyak 50% tunjangan profesi guru (TPG) atau paling banyak 50% tunjangan tambahan penghasilan guru (Tamsil) ASN yang diterima dalam satu bulan. 

Selanjutnya, kata Bulki, untuk pendanaan atas komponen THR guru berupa 50% TPG dan atau 50% Tamsil dalam satu bulan bagi guru daerah yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah/TPP, akan dianggarkan dari pemerintah pusat. 

BACA JUGA:Geger, Warga Gunter Temukan Anggota Polisi Tewas Gantung Diri

Masih kata Bulki, jumlah PNS guru di Kabupaten Lambar yang akan menerima THR 50 persen TPG sebanyak 1.202 orang dan THR 50% Tamsil sebanyak 387 orang sehingga total dana yang akan diterima sebesar Rp2.470.135.260. 

Sedangkan PPPK guru yang menerima THR 50% TPG ada 25 orang dengan jumlah dana Rp37.081.250, sehingga total jumlah THR yang akan dibayarkan kepada guru di Kabupaten Lambar sebanyak 2.507.216.510.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Dampingi Kunker Wakapolri di Pelabuhan Bakauheni

"Kita sudah mengajukan datanya kepada pemerintah pusat untuk permintaan dananya. Kita berharap guru untuk bersabar," pungkas dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: