19,5 Hektar Lahan Milik Pemkab Lambar Disewakan

19,5 Hektar Lahan Milik Pemkab Lambar Disewakan

Kabid Barang Milik Daerah BPKD Lambar Budi Rahayu --

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lambar mencatat aset tanah/lahan milik Pemkab Lambar yang disewakan kepada masyarakat mencapai 19,5 hektar.

“Mulai tahun 2022 lalu, kita telah menarik sewa tanah milik pemerintah daerah yang digarap oleh masyarakat,” ujar Kabid Barang Milik Daerah Budi Rahayu mendampingi Kepala BPKD Okmal, Senin (17/4/2023)

BACA JUGA:Puskesmas Kenali Jemput Bola Layani Kesehatan dan Berbagi Sembako

Dijelaskannya,  dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pengamanan aset daerah maka Pemkab Lambar melalui BPKD mulai tahun 2022 lalu melakukan penarikan sewa tanah milik pemerintah daerah yang dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Penarikan biaya sewa tanah tersebut mengacu pada peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

BACA JUGA:DPMP Lambar Rekomendasikan Pencairan DD 69 Pekon

“Pada tahun lalu jumlah PAD dari hasil sewa tanah milik Pemkab mencapai Rp117.653,750,” imbuhnya seraya menambahkan, untuk tahun ini target PAD dari sewa tanah jumlahnya sama dengan tahun 2022 lalu yaitu Rp128.031.250.

Masih kata dia, tanah seluas 19,5 hektar yang disewakan kepada masyarakat tersebut yaitu tanah Lapas, komplek perkantoran Pemda, tanah perumahan Pantau, tanah TPA Sumberjaya, tanah workshop Bahway, tanah Sekuting Terpadu, tanah komplek Gedung Pramuka, tanah TPA Bahway, tanah KIR Dinas Perhubungan, tanah RPH Serdang. 

BACA JUGA:Dikeluhkan Masyarakat, Banyak Kerusakan Traffic Light Jalan Nasional Tak Kunjung Diperbaiki

“Mayoritas tanah milik pemerintah daerah itu disewa masyarakat untuk bercocok tanam sayur mayur, dan untuk waktu pembayaran sewa tanah berlaku selama tahun berjalan,” pungkas dia.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: