Arinal Buka Rakor, Wujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat

Arinal Buka Rakor, Wujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Arinal Djunaidi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2023 dengan Tema ”Sinergitas Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Dalam Mewujudkan Reforma Agraria yang Efektif dan Berkelanjutan Untuk Kesejahteraan Masyarakat”, di Hotel Novotel, Jumat (14/4).

Gubernur Arinal juga selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya Peraturan Presiden No.86/2018 telah memberikan arah yang lebih konkret tentang pelaksanaan Reforma Agraria. 

Hal tersebut merupakan agenda untuk mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. 

Menurut Gubernur, Skema reforma agraria harus memiliki kesinambungan antara aset dan akses, sehingga nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

BACA JUGA:Truk Tabrak Tembok Pagar Rumah Warga, Dua Penumpang Tewas Mengenaskan

"Salah satu tujuan reforma agraria untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah  serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi," kata Gubernur. 

Gubernur Arinal selanjutnya menjelaskan, tindak lanjut penataan akses Reforma Agraria Provinsi Lampung yang dapat dilaksanakan yaitu melalui tiga Skema Reforma Agraria. 

Pertama, skema Penataan Akses Mengikuti Penataan Aset. Lokasi-lokasi yang telah dilaksanakan penataan asetnya oleh Kementerian ATR/BPN agar dapat dilaksanakan atau direncanakan penataan aksesnya oleh dinas atau pihak terkait.

Skema kedua yaitu skema penataan aset mengikuti penataan akses, Kementerian ATR/BPN akan mengupayakan asetnya secepatnya melalui program yang ada jika terdapat usulan penataan aset dari lokasi yang telah dilaksanakan penataan aksesnya oleh dinas atau pihak terkait dan sudah memenuhi syarat sesuai perundang-undangan.

BACA JUGA:Bulan Suci Ramadhan, Polres Way Kanan Berbagi Takjil Jelang Berbuka Puasa

Ketiga, skema penataan aset dan akses bersamaan, yaitu penataan aset melalui program redistribusi tanah agar dapat dilaksanakan penataan aksesnya sesuai kebutuhan masyarakat di tahun yang sama dan mengacu pada lokasi program Redistribusi Tanah Tahun 2023 yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN.

"Untuk melaksanakan program Reforma Agraria, kita sebagai pemegang tanggung jawab pemerintahan wajib saling membantu dan bekerjasama agar dapat mewujudkan program-program yang ada dalam Reforma Agraria ini," kata Gubernur Arinal.

Gubernur juga mengharapkan dinas terkait yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan permasalahan maupun isu seputar Agraria agar lebih tanggap dalam menyikapi, bekerjasama, menyediakan materi ataupun bahan yang diperlukan oleh GTRA Lampung sebagai tempat mewadahi isu dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan yang terkait dengan pengelolaan Agraria di Provinsi Lampung.

"Saya pastikan, Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penuh program-program pemerintah dalam rangka mensejahterakan rakyat khususnya terkait penataan akses ini agar masyarakat Lampung bukan hanya mendapatkan hak atas tanah tetapi juga mendapatkan pendampingan dalam mengelola aset tanahnya," tegas Gubernur Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: