Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil

--

BANDAR LAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polresta  Bandar Lampung telah berhasil menangkap komplotan pencurian dengan modus pecah kaca mobil

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., saat Konferensi Pers menjelaskan, bahwa ada empat orang pelaku yang berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Satuan Reskrim. 

"Dari hasil olah TKP dan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung telah berhasil mengidentifikasi sebuah rumah kontrakan di Kampung Rajabasa dan akhirnya menangkap 4 orang pelaku yang identik saat di TKP," terangnya Rabu (12/4) sore.

BACA JUGA:Sudah 10 Tahun Jalan Rusak di Rajabasa Raya Dikeluhkan Masyarakat

Lanjutnya dari keempat orang pelaku tersebut yaitu diantaranya berinisial RS 52, ER (46), HS 33 dan AR 33 tahun, kesemua pelaku merupakan warga Kayu Agung Sumatera Selatan. 

Dari rumah kontrakan tersebut, Polisi berhasil menyita 1 unit Sepeda Motor merk Honda CBR warna merah, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna merah, satu buah Topi warna hijau bertuliskan Jeep, 2 buah helm warna hitam, 9 unit Handphone berbagai merk, 2 cincin busi, 7 buah dompet, 2 buah tas pinggang dan serpihan paku. 

"Hasil pemeriksaan, terus kami kembangkan, didapatlah bukti bukti lain yang identik terkait dengan lokasi lokasi atau TKP lain, kejadian dengan modus yang sama yaitu pecah kaca," ujarnya.

BACA JUGA:Pesbar Masuk Sasaran Penyaluran Beras Bantuan Pangan

Setidaknya Komplotan ini telah beraksi di 4 lokasi atau TKP yang ada di Kota Bandar Lampung dan 1 TKP di Kabupaten lain seperti di Wilayah Sukarame, Wilayah Panjang, Wilayah Kemiling, Wilayah Teluk Betung Utara dan Wilayah Kabupaten Way Kanan. 

Hasil koordinasi dengan Polres Polres di Jajaran Polda Lampung, didapati 1 TKP di wilayah hukum Polres Way Kanan, dimana kejadian pada tanggal 28 Februari 2023 yang terjadi di Jalinsum Gunung Katun Baradatu Kabupaten Way Kanan dengan pelaku AR (33).

"Satu tersangka dengan inisial AR (33), sudah kami limpahkan ke Polres Way Kanan guna penyidikan karena terlibat aksi di Jalinsum Gunung Katun pada tanggal 28 Februari 2023," kata dia.

BACA JUGA:PPS Sukadamai Pajang DPS di Titik-Titik Strategis

Lanjutnya, dari masing masing pelaku memiliki peran dalam menjalankan aksinya. 

"RS (52) berperan sebagai eksekutor bersama dengan AR (33), kemudian ER (46) perannya yaitu memantau situasi sedangkan HB (33) juga sebagai eksekutor," ujarnya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: