Dishub Lampung Ingatkan Pengusaha Sesuaikan Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Periode Lebaran

Dishub Lampung Ingatkan Pengusaha Sesuaikan Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Periode Lebaran

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo --

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengingatkan pengusaha yang ada di daerahnya untuk memperhatikan jadwal pembatasan angkutan barang pada periode mudik Lebaran 2023.

"Setiap tahun memang ada kebijakan dari Kementerian Perhubungan terkait pembatasan angkutan barang pada periode Lebaran," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, Selasa (11/4).

Lanjutnya dengan adanya peraturan tersebut, maka pengusaha yang ada di Lampung diminta memperhatikan jadwal pelaksanaan pembatasan angkutan barang, agar pelaksanaan angkutan Lebaran berjalan lancar.

BACA JUGA:RAPI Wilayah VII Siap Jadi Pelopor Sekura yang Menjunjung Tinggi Etika

"Pengusaha di Lampung serta Organda diharapkan menyesuaikan jadwal pembatasan angkutan barang untuk membantu kelancaran. Pada tahun ini pembatasan akan dilaksanakan tiga periode yaitu 17-21 April, 24-26 April, dan 29 April-2 Mei," jelasnya. 

Dia melanjutkan pembatasan operasional kendaraan barang itu dilakukan untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari dari 14 ribu kilogram.

"Angkutan barang yang lebih dari 14 ribu kilogram seperti truk tronton dan sebagainya itu tidak boleh lewat. Lalu mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan dan gandeng juga tidak boleh," jelasnya. 

BACA JUGA:ASN Pemkot Bandar Lampung Dilarang Gunakan Randis untuk Mudik Lebaran

Ia menjelaskan selain beberapa karakteristik kendaraan barang tersebut, ada juga pelarangan operasional pada periode tertentu bagi mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Itu tadi angkutan barang yang tidak diperbolehkan, namun ada juga yang mendapatkan pengecualian yaitu kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), kendaraan pengangkut ternak, pupuk, bahan pokok, dan mobil hantaran uang," terangnya. 

Menurut dia ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi bagi kendaraan yang mendapatkan pengecualian operasional pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

BACA JUGA:Pembangunan Tahap Pertama Pengganti GOR Saburai Ditarget Rampung Tahun Ini

"Syarat yang harus dilengkapi ialah surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut serta menyertakan informasi jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang," terangnya. 

Selanjutnya surat muatan itu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil pengangkut barang agar memudahkan petugas melakukan pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: