Tujuh Pekon Ajukan Pencairan DD-ADP Tahap I

Tujuh Pekon Ajukan Pencairan DD-ADP Tahap I

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID –  Tujuh pekon dari 131 pekon di Kabupaten Lambar, hingga Senin (10/4/2023) telah mengajukan usulan untuk pencairan dana desa (DD) tahap I dan alokasi dana pekon (ADP) triwulan I kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP).

“Sejauh ini kita baru menerima usulan pencairan DD dan ADP dari tujuh pekon, dan saat ini kita sedang memproses untuk merekomendasikan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Syaekhudin, Senin (10/4/2023).

BACA JUGA:Secara Bergilir, Tim Terpadu Kecamatan Air Hitam Mulai Verifikasi APBDes 2023

Dijelaskannya, adapun tujuh pekon yang telah mengajukan usulan untuk pencairan DD dan ADP itu rinciannya yaitu Pekon Wates dan Pekon Padang Dalom Kecamatan Balik Bukit, Pekon Muara Baru Kebun Tebu, Pekon Srimulyo Kecamatan Bandar Negeri Suoh. 

Kemudian, Pekon Pahayu Jaya, Pekon Sidodadi dan Pekon Batuapi Kecamatan Pagar Dewa. 

BACA JUGA:Nama Peratin Sukananti Dicatut Pelaku Penipuan Gas LPG

“Kita akan merekomendasikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk diproses ke KPPN Liwa guna dilakukan pencairan dana,” kata dia.

Lebih jauh Fauzan mengungkapkan, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai Rp10.000, RAB tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap I untuk reguler 40% dan mandiri 60%, serta laporan realisasi DD tahap III 20% untuk reguler, tahap II 40% mandiri dan 100% tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:Dongkrak Perekonomian Warga, Pemdes Margorejo Bangun Jalan Usaha Tani

Sedangkan untuk syarat pencairan ADP triwulan I antara lain yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, surat pernyataan pakta integritas peratin bermaterai  Rp10.000, peraturan pekon tentang APBPekon tahun anggaran 2023, RAB tahun anggaran 2023, dan laporan realisasi penggunaan ADP tahap III dan 100% anggaran 2022, serta fotocopy buku rekening yang dilegalisir peratin. 

“Untuk pekon lainnya kita himbau untuk segera menyampaikan usulan untuk pencairan DD tahap I maupun ADP triwulan I, karena semakin cepat diajukan maka semakin cepat pula dananya cair,” pungkas dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: