Panitia Zakat Diimbau Segera Urus Keabsahan Sebagai Amil Syar'i di BAZNAS atau JPZIS LAZISNU

Ketua MWCNU Balik Bukit Ustadz Hernadi--
Oleh sebab itu panitia zakat yang belum mendapatkan SK dan pengesahan dari lembaga Amil itu berstatus sebagai wakil Amil.
BACA JUGA:Disparekraf Prediksi Lampung Bakal Kedatangan 3 Juta Wisatawan di Libur Lebaran
"Baik Amil Syar'i ataupun wakil Amil memang sama-sama mengurusi zakat, tetapi ada perbedaan antara keduanya yang mana wakil Amil memiliki beberapa resiko yaitu Wakil Amil tidak sah menyebut dirinya sebagai Amil, Tidak boleh mencampurkan beras dengan kekhawatiran akan kembali kepada mustahik, Tidak boleh mengambil bagian atau upah dari zakat tersebut, Kewajiban Muzakki/ orang yang berzakat belum gugur sebelum beras tersebut diserahkan kepada mustahik dan Tidak boleh menjual beras zakat dalam kondisi apapun, semua proses penerbitan SK izin operasional JPZIS tidak dikenakan biaya apapun alias GRATIS," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: