Teknisi Jaringan Internet Diciduk Polisi Usai Beli Sabu

Teknisi Jaringan Internet Diciduk Polisi Usai Beli Sabu

--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Melintas di Jalan Umum Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu usai membeli sabu, AM (32) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Rabu (5/0/2023) sekitar pukul 17.10 WIB.

"Sore kemarin kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, dan kasusnya tersebut saat ini masih kami kembangkan," terang Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

BACA JUGA:Triwulan Pertama, Realisasi PAD Retribusi Menara Telekomunikasi Lampura Capai 60 Persen

Dari terduga pengguna sekaligus kurir sabu tersebut didapat barang bukti  berupa sabu seberat 0,49 gram, 1 buah handphone serta 1 unit sepeda motor.

Teknisi Jaringan internet dan juga residivis kasus penganiayaan tersebut diringkus polisi sepulang dari berbelanja sabu dari daerah kabupaten Pesawaran. 

BACA JUGA:Pembentukan MPP, Bupati Lampura Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Instansi Vertikal dan BUMN

"Sebelum kami tangkap pelaku juga ketahuan membuang narkotika jenis sabu yang baru dibelinya tersebut ke jalan, namun berhasil kami temukan," jelasnya.

Kepada Polisi, pelaku mengaku  barang  tersebut  pesanan salah satu rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan Polisi.

BACA JUGA:Berkunjung ke Sribasuki, Wabup Lampura Bagikan Sembako

"Akibat perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," jelas Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: