Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik

Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung yang diwakili  Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, membuka rapat koordinasi (rakor) hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, di Ruang Abung Balai Keratun, Rabu (5/4).

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Fahrizal mengatakan bahwa rakor dilaksanakan sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. 

BACA JUGA:KPU Way Kanan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Pemilu 2024

Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik adalah penilaian untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga/Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

"Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan mal administrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dengan hasil akhirnya berupa opini pengawasan pelayanan publik," ungkapnya. 

BACA JUGA:27 Siswa SMAN 1 Kebun Tebu Ikuti OSN Tingkat Kabupaten Secara Online

Lanjutnya, untuk Provinsi Lampung dan kabupaten/kota capaian nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022  berada di Zona Kuning (sedang), tentunya ini menjadi tantangan yang harus segera dibenahi dan ditingkatkan agar masyarakat benar-benar merasakan perbaikan yang telah dilakukan.

Hal tersebut dapat terwujud jika ada komitmen pimpinan daerah dan pimpinan Perangkat Daerah untuk perbaikan yang berkelanjutan sehingga dapat meraih nilai tingkat kepatuhan dalam katagori tinggi/Zona Hijau. 

BACA JUGA:Transparansi Informasi Publik, SMPN 1 Sekincau Pasang Rencana dan Realisasi Anggaran di Papan Informasi

"Dalam rangka membantu kita selaku unit kerja pelayanan publik, maka dalam kesempatan ini telah hadir pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung untuk memberikan langkah - langkah terbaik dalam rangka perbaikan kinerja dan meningkatkan nilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, yang pada gilirannya dapat dinikmati oleh masyarakat luas," kata Fahrizal. 

Sekdaprov berharap arahan dan bimbingan dari pihak Ombudsman dapat  diikuti dan dilaksanakan oleh para pimpinan Perangkat Daerah, baik Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. 

BACA JUGA:Lambar Masih Kekurangan PPL

"Kami berharap kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat terus kita tingkatkan sehingga benar-benar dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Nur Rakhman Yusuf selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung menyampaikan bahwa Ombudsman melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: