Dimaafkan, Kasus Pengeroyok Bhabinkamtibmas Berakhir Dengan RJ

Dimaafkan, Kasus Pengeroyok Bhabinkamtibmas Berakhir Dengan RJ

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kasus perkara pengeroyokan terhadap anggota Polri yakni Bripka Haris Munandar, Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat, yang dilakukan oleh AA (27) dan SA (31) yang tidak lain kakak beradik asal Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), berakhir dengan Restorative Justice (RJ) di Mapolres Pesisir Barat, Kamis (30/3) sore kemarin.

Wakapolres Pesbar, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, S.H, S.Ik, M.I.P., mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.Ik, M.H., mengatakan, perkara pengeroyokan terhadap anggota bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat itu telah dilaksanakan dengan restorative justice. 

Digelarnya restorative justice itu berdasarkan permohonan dari Mat Mauludin yang merupakan orang tua kedua tersangka, dimana kedua tersangka telah ditahan dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:Lambar Kekurangan Penjaga Sekolah

“Dalam kegiatan gelar perkara itu kita membahas mengenai syarat materil dan formil, karena dalam perkara yang dilakukan dengan RJ itu harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Perpol No.8/2021,” katanya.

Dijelaskannya, bahwa untuk syarat formil terkait dengan perkara itu telah terpenuhi dengan adanya surat damai dari kedua belah pihak, permohonan dari orang tua tersangka dan pernyataan dari kedua belah pihak yang berperkara. 

Kemudian, syarat materilnya bahwa perkara itu bukan tindak pidana tidak meresahkan, tidak berdampak sosial, bukan terorisme, separatisme dan tidak menimbulkan kerugian jiwa.

BACA JUGA:Apresiasi Untuk SMAN 1 Way Tenong Loloskan 77 Siswa SNBP dan Poltekkes Terus Mengalir

“Dalam perkara pengeroyokan yang dilakukan dengan RJ itu diterima oleh kedua belah pihak baik korban maupun pelaku, bahkan korban dalam hal ini bhabinkamtibmas sudah ikhlas dan memaafkan kedua pelaku atas perbuatannya terhadap bhabinkamtibmas itu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat berhasil menangkap AA (27) dan SA (31), keduanya merupakan saudara kandung asal Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesbar, Rabu (15/3) lalu. 

Dua orang yang diduga preman itu ditangkap lantaran telah melakukan pengeroyokan terhadap anggota Polri yakni Bripka Haris Munandar, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat.

BACA JUGA:Soal Dugaan Kepala UPTD PKOR Way Halim Rutin Terima Upeti, Ini Kata Inspektorat Lampung

Kapolsek Bengkunat, Iptu Juni Rosiwan, S.Sos., mendampingi Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S.Ik, M.H., mengatakan bahwa, pengeroyokan terhadap salah satu Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat yang dilakukan oleh dua preman itu terjadi pada Selasa (14/3) lalu, sekitar pukul 00.00 WIB, pada saat Bhabinkamtibmas itu sedang menghadiri undangan resepsi pernikahan yang sudah selesai.

“Pada saat mengobrol dengan tuan rumah dan masyarakat, tiba tiba datang dua orang pelaku menghampiri saudara Haris Munandar yang memang bertugas sebagai bhabinkamtibmas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: