Soal Dugaan Kepala UPTD PKOR Way Halim Rutin Terima Upeti, Ini Kata Inspektorat Lampung

Soal Dugaan Kepala UPTD PKOR Way Halim Rutin Terima Upeti, Ini Kata Inspektorat Lampung

--

BANDAR LAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terkait dengan kisruhnya pengelolaan pedagang dan dugaan Kepala UPTD PKOR Way Halim menerima upeti dari pihak koordinator pedagang kuliner dan mainan anak, pihak Inspektorat Provinsi Lampung belum terima laporan. 

"Jadi kita belum ada tindakan. Kalau ada pengaduan baru kita tindak lanjut," kata Inspektur Provinsi Lampung, Freddy saat dimintai keterangan di Lingkungan Kantor Gubernur Lampung, Jumat (31/3).

BACA JUGA:Arinal Ajak Pimpinan Cabor se-Lampung Bersatu Menuju Olahraga Lampung yang Lebih Kuat

Saat dijelaskan oleh awak media bahwasanya Kepala UPTD Pengelolaan PKOR Way Halim Herris Meyusef mengakui menerima uang dari pihak koordinator pedagang namun bukan dari PAD, Ferdy menjelaskan bahwasanya harus ada laporan terlebih dahulu. 

"Ya kalau nanti memang ada pengaduan dan sebagainya terkait hal tersebut akan kita tindak lanjuti. Sampai hari ini belum ada pengaduan terkait hal tersebut," terangnya. 

BACA JUGA:Minggu Kedua Ramadhan, Polsek Sumber Jaya Sapa Warga Air Hitam Dengan Jumat Curhat

Untuk diketahui dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. 

Dalam perspektif UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

BACA JUGA:Dapunta Pesagi Seminung, Legenda Aji Saka dan Persebaran Peradaban Sansekerta di Nusantara

Diberitakan sebelumnya kisruh nya pengelolaan pedagang dan uang tarikan parkir di Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim, Bandar Lampung kian memanas. Pasalnya menyeret nama Kepala UPTD PKOR Way Halim Herris Meyusef. 

Koordinator pedagang kuliner dan mainan anak PKOR Way Halim Fauziah Apriyanti tegas mengatakan pihaknya selaku koordinator kerap memberikan uang (Upeti) kepada Heris Meiyusef. 

Di hadapan wartawan, Fauziah menyebut setiap bulannya selalu memberikan uang dengan jumlah bervariasi sesuai permintaan. 

BACA JUGA:DPC PJS Paparkan Program, Bupati Way Kanan : Jadilah Wartawan yang Penulis

Ia menambahkan uang yang di berikan dia luar kegiatan atau event-event tertentu. Artinya setiap ada kegiatan Heris selalu meminta uang sisa hasil dari kegiatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: