Awal Masuk Kerja di Bulan Puasa Ramadhan, Kedisiplinan ASN di Pemkab Pesbar Masih Membaik

Awal Masuk Kerja di Bulan Puasa Ramadhan, Kedisiplinan ASN di Pemkab Pesbar Masih Membaik

Ilustrasi-freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pasca libur dan cuti Hari Raya Nyepi, serta hari pertama masuk kerja di bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah, Jumat (24/3). 

Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) masih berlangsung seperti biasanya.

Plt. Kasat Pol PP-Damkar Kabupaten Pesbar, Cahyadi Moeis, mengatakan, berdasarkan monitoring dan pemantauan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat di hari pertama masuk kerja pada bulan Ramadhan ini terlihat masih seperti biasanya, artinya kedisiplinan ASN masih terlihat cukup baik, dan belum ditemukan ada ASN yang bolos kerja.

BACA JUGA:Sungai Meluap, Puluhan Hektare Tanaman Padi Siap Panen di Suoh Terendam Banjir

“Memang ada beberapa ASN yang tidak masuk, tapi itu ada keterangannya, untuk ASN tanpa keterangan berdasarkan pantauan di lapangan itu terlihat minim,” katanya.

Tapi, kata dia, Satpol PP-Damkar Pesbar hingga kini masih melakukan perekapan terhadap data absensi seluruh ASN di setiap OPD yang ada, sehingga dapat diketahui pasti rincian jumlah ASN yang tidak masuk, maupun yang masuk dan juga keterangan ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama masuk kerja pada awal bulan puasa Ramadhan ini. 

Tetapi untuk sekarang ini rata-rata ASN di setiap OPD terlihat banyak yang masuk kerja.

BACA JUGA:Wakapolda Lampung Dengarkan Keluhan Warga Katibung

“Jika memang nanti ditemukan adanya ASN yang tidak masuk tanpa keterangan atau bolos kerja, tentu akan kita tindak lanjuti ke OPD terkait hingga ke pimpinan. Sehingga nanti aka nada sanksinya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengeluarkan surat edaran kebijakan jam kerja selama bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriyah. 

Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor : 100.3.4.2/0970/08/2023 tanggal 21 Maret 2023 tentang jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pesbar selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

BACA JUGA:Dishub Lampung Ramp Check Angkutan Lebaran Mulai Awal April

Plt.Asisten III Setdakab Pesbar, Drs.Jon Edwar, M.Pd., mengatakan, dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Pesbar Dr.Drs. Agus Istiqlal, S.H, M.H., yang mengatur tentang jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Pesbar selama Ramadhan itu menjelaskan untuk jam kerja ASN pada bulan Ramadhan ditetapkan lima hari kerja dengan jumlah jam kerja 32,5 jam.

“Rinciannya yakni Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, dan pada Jumat mulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: