Bobol Warung di Lemong, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Bobol Warung di Lemong, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

--

Pihaknya selalu menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga lingkungan masing-masing.

BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Publik Tetap Maksimal, Pemkab Pesbar Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa

“Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: