Selama Bulan Puasa, Jam Kerja ASN Lambar Dikurangi

Selama Bulan Puasa, Jam Kerja ASN Lambar Dikurangi

Ilustrasi Jam Kerja--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Selama bulan Ramadhan 1444 hijriah, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Barat (Lambar) dikurangi. 

Pengurangan jam kerja tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) No.06 l/2023 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:Jelang Puasa, Harga-Pasokan Kebutuhan Pokok Aman

Guna menindaklanjuti SE MenPAN RB tersebut, Pemkab Lambar telah menerbitkan surat edaran (SE) No.060/144/09/2023 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriyah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Lampung Barat. 

"Surat edaran tersebut ditujukan kepada Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, serta Kepala Bagian Setdakab Lambar," ujar Kabag Organisasi Setdakab Lambar Surahman, S.I.P, M.M, Selasa (21/3/2023).

BACA JUGA:Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, Stok Daging-Telur Aman

Dijelaskannya, dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah  maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN yaitu jam kerja Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB sedangkan pada hari Jumat pukul 08.00-11.00 WIB.  

"Kalau hari biasanya jam kerja ASN masuk pukul 07.30-16.30 dan istirahat pukul 12.00-12.30 sedangkan Jumat masuk pukul 07.30-11.00. Namun selama bulan ramadhan jam kerja ASN mengalami pengurangan,” tegasnya seraya menambahkan selama bulan puasa untuk pelaksanaan apel ditiadakan.

BACA JUGA:Masalah Pengelolaan PKOR Way Halim, DPRD Lampung Panggil Pihak Terkait

Lanjut dia, bagi unit kerja seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan Satuan Pendidikan agar melakukan pengaturan intern mengenai jam kerja bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah sehingga seluruh pelayanan dan kegiatan dapat berjalan dengan baik. 

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah minimal 32,5 jam per minggu," kata dia.

BACA JUGA:Kapolresta : Tidak Ada Sahur On The Road dan Perang Sarung, Kalau Ada Laporkan

Tidak hanya itu, kata Surahman, dalam penerapan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing masing.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: