Pekon Mengeluh, Belum Ada Arahan Pengajuan Pencairan DD dan ADP

Pekon Mengeluh, Belum Ada Arahan Pengajuan Pencairan DD dan ADP

Ilustrasi Dana Desa--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hingga lebih dari pertengahan Maret pekon-pekon belum dapat mengajukan pencairan Dana Desa dan Angkara Dana Pekon (DD dan ADP). 

Kondisi ini dikeluhkan para peratin mengingat banyaknya program pekon sehingga Penghasilan Tetap (siltap) aparatur pemerintahan pekon dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) belum tersalurkan.

Dikatakan beberapa peratin yang minta namanya dirahasiakan, saat ini pekon-pekon tinggal menunggu petunjuk dari dinas terkait untuk mengajukan usulan pencairan DD dan ADP tahap pertama.

BACA JUGA:Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah Bebas PPKM

Namun, sampai saat ini Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBDes) telah selesai disusun, tapi belum ada arahan untuk proses pencairan. 

Terkait itu peratin berharap tahapan pencairan segera dilaksanakan dan apa yang telah terprogram dalam APBDes segera didistribusikan seperti BLT-DD maupun siltap. 

"Bila boleh dikatakan menjerit sekarang ini sudah dua setengah bulan kerja aparat belum terima siltap, disisi lain kegiatan-kegiatan tetap wajib dijalankan," ungkap peratin. 

BACA JUGA:Kabupaten Lambar Raih Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Lampung

Terkait hal itu, para peratin mengharapkan dinas berkompeten dapat secepatnya memproses tahap pencairan DD dan ADP. 

"Bulan Ramadhan tinggal dua hari, tentu di bulan puasa aktifitas kerja dikurangi, oleh sebab itu besar harapan kami secepatnya proses pencairan dilaksanakan," imbuh peratin. 

Menanggapi keluhan tersebut disampaikan Kabid Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon/Kelurahan (DPMP) Lambar Fauzan, S.E, M.M., mendampingi Kadis PMP Drs. Saikhudin secara administrasi tidak ada kendala, hanya saja sekarang ini masih proses penandatangan Peraturan Bupati (Perbup) ADP yang regulasinya harus melalui Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA:Sempat Tidak Sadarkan Diri, Napi Kasus Narkoba di Rutan Krui Meninggal

"Penandatangan melalui Gubernur dan Kemendagri ini, karena berkaitan status Bupati Sebagai Penjabat (PJ). Berbeda dengan Bupati Definitif bisa langsung oleh bupati terkait," ungkapnya. 

Dan terkait regulasi itu DPMP telah mengarahkan kepada pekon agar membuat Draf ADP, tanpa harus menunggu perbup dan nantinya setelah perbup disahkan pekon tinggal mengajukan pencairan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: