Pekon Balam Jadi Lokasi Kegiatan Program PTSL 2023 di Pesbar

Pekon Balam Jadi Lokasi Kegiatan Program PTSL 2023 di Pesbar

Ilustrasi Sertifikat--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pekon Balam, Kecamatan Pesisir Utara menjadi lokasi pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).

Sejumlah tahapan kegiatan telah dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Pesbar, salah satunya melaksanakan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Pekon Balam, Kamis (16/3).

BACA JUGA:Dispar Pesbar Laksanakan Pemilihan Muli-Mekhanai Pesisir Barat 2023

Peratin Balam, Rizoni Aryen mengatakan, penyuluhan PTSL yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Pesbar itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait program tersebut.

“Penyuluhan itu dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Pesbar agar masyarakat sasaran paham dan mengerti terkait pelaksanaan program itu,” kata dia.

BACA JUGA:DT2KP Pesbar Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Olahan Ikan

Dijelaskannya  sebanyak 281 bidang tanah menjadi sasaran penerima sertifikat tanah pada tahun 2023 ini, kini baru terealisasi 50 persen dan sisanya masih akan terus berjalan.

“Pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL ini dilaksanakan secara langsung di tengah masyarakat, mulai dari pendataan, pengukuran, pemetaan hingga pembagian sertifikat,” jelasnya.

BACA JUGA:Sempat Ayunkan Badik, Dua Preman di Ngaras Keroyok Bhabinkamtibmas

Menurutnya, tanah yang bisa diajukan dalam program itu seperti tanah belum bersertifikat, tanah sudah dimiliki pemohon, bidang tanah tidak dalam sengketa, bukan tanah waris belum terbagi dan tanah sudah terpasang patok tanda batas. 

“Sejumlah syarat itu harus dilengkapi pemohon, sehingga kedepan tidak ada permasalahan, bahkan pemasangan patok telah dilaksanakan secara serentak pada Februari lalu,” terangnya.

BACA JUGA:Nukman Pastikan Dana Rp59 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Lumbok Seminung

Pihaknya berharap, program tersebut dapat berjalan dengan baik, sehingga bidang-bidang tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat, tahun telah telah bersertifikat. 

“Dengan telah bersertifikatnya bidang tanah masyarakat, itu artinya telah menjadi milik masyarakat sepenuhnya diharapkan kedepannya tidak lagi ada permasalahan,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: