Lagi, Polres Lambar Amankan Pemuda atas Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

Lagi, Polres Lambar Amankan Pemuda atas Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat mengamankan salah seorang pemuda yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis Sabu

Penangkapan itu dilakukan di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau pada Kamis (16/3/2023).

BACA JUGA:Liga Europa: Pelegrini Tetap Optimis

Kasat Narkoba Polres Lambar Iptu Juherdi, S.H, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik.,M.H mengatakan pelaku yang diamankan ialah YH (29), warga Desa Simpang Sender Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang kami terima bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu yang selanjutnya kami selidiki dan berhasil mengamankan pelaku di Pekon Pagar Dewa," ujarnya.

BACA JUGA:Merasa Ekonomi Keluarga Lebih Baik, Peserta PKH Pekon Sukajaya Mundur

Saat digeledah, terusnya, barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi narkotika Jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lambar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Sat-Narkoba Polres Lambar untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait dari mana asal muasal barang tersebut.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Pemkab Lamsel Sidak Stok dan Harga Kebutuhan di Pasar Natar-Jatimulyo

"Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI No.35/2009 dimana setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda sebesar Rp1 hingga 10 miliar," jelasnya.

Disisi lain, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika wilayah hukum Polres Lambar dengan memburu para pengguna maupun pengedar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: